Jakarta (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan regulasi terbaru terkait kontrak bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk meningkatkan daya tarik investasi di Indonesia, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Direktur Pembinaan Hulu Minyak dan Gas Bumi Ariana Soemanto, di Jakarta, Selasa, mengatakan pembaruan aturan ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan Pemerintah, dengan salah satu poin penting pada beleid ini adalah kepastian bagi hasil yang diterima kontraktor, dapat mencapai 75-95 persen.
"Kepastian 75-95 persen bagi hasil punya kontraktor. Kalau yang dulu bisa rendah sekali, bahkan bisa sampai 0 persen, itu kita koreksi. Selain itu, bagi hasil tidak kompetitif, buktinya dari 15 dari 26 kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mengajukan insentif atau diskresi," katanya pula.

Dia mengatakan, aturan gross split baru ini juga membuat wilayah kerja migas nonkonvensional lebih menarik, karena bagi hasil untuk kontraktor dapat mencapai 93-95 persen di awal yang segera diterapkan pada Wilayah Kerja Gas Metana Batu Bara (WK GMB) Tanjung Enim dan pengembangan Migas Nonkonvensional (MNK) Rokan.

Selanjutnya, Ariana mengatakan parameter yang menentukan besaran angka bagi hasil untuk kontraktor disederhanakan dari 13 parameter menjadi lima parameter, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan, ketersediaan Infrastruktur, harga minyak bumi, dan harga gas bumi.

Ia mengatakan, nilai parameter komponen ditentukan dari studi statistik data lima tahun terakhir, yaitu jumlah cadangan POD seluruh lapangan, rata-rata lokasi dan kedalaman lapangan, serta harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), LNG platts, dan gas domestik

"Jadi setelah evaluasi lima tahun, nanti bapak dan ibu akan melihat cadangan dan POD-nya itu sudah ada bukti empiris bahwa data 5 tahun terakhir terkait penemuan cadangan itu yang membentuk angka yang ada di kepmen kita ini. Begitu pula dengan lokasi kedalaman, harga ICP, kenapa harga yang diambil titik tengahnya, itu semua berdasarkan data realisasi lima tahun terakhir," katanya lagi.

Selain itu, regulasi ini turut mengatur total bagi hasil yang kompetitif, dengan nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS migas konvensional pada rentang 75-95 persen, berdasarkan studi effective royalty rate, access to gross revenue, dan incentives.

Lalu terdapat pula aturan mengenai eksklusivitas MNK, yakni nilai bagi hasil sebelum pajak KKKS MNK menggunakan fixed split 93 persen untuk minyak, dan 95 persen untuk gas.

Adapun beleid ini juga memberikan pengaturan terkait perubahan bentuk kontrak bagi hasil dari PSC cost recovery ke gross split ataupun sebaliknya, dengan ketentuan peralihan untuk kontrak yang telah ditandatangani sebelumnya.
Baca juga: Menteri ESDM imbangi kebijakan migas Afrika lewat New Gross Split
Baca juga: Kementerian ESDM: New gross split dorong investasi migas lebih menarik