Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta Rajasa, Suryo Prabowo, menyatakan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuktikan Prabowo Subianto bukan pelanggar HAM dan hanya memiliki satu kewarganegaraan, yaitu warga negara Indonesia.

KPU telah menetapkan pasangan Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan calon presiden-calon wakil presiden melalui Surat Keputusan KPU Nomor 453/KPPS/KPU.

"Penetapan KPU tersebut mematahkan semua tudingan miring yang selama ini dituduhkan pada Prabowo. Selama ini Prabowo cuma difitnah sebgai pelaku pelanggaran HAM dan memiliki dua kewarganegaraan," kata Suryo Prabowo, di Jakarta, Senin.

Dia mengungkapkan, fitnah yang ditujukan kepada Prabowo sebagai pelaku pelanggaran HAM sengaja dihembuskan pihak-pihak tertentu.

"Ini sisa persaingan masa lalu. Ada beberapa jenderal purnawirawan yang masih menganggap Prabowo itu ancaman. Lantas isu HAM ini dimunculkan kembali. Dikiranya rakyat gampang diprovokasi," kata dia.


"Salah besar jika Prabowo dituding pelaku pelanggaran HAM. Justru Prabowo jadi korban pelanggaran HAM," kata Suryo.

Oleh karena itu, lulusan terbaik dan penerima bintang Adhi Makayasa Akademi Militer pada 1976 itu menghimbau jenderal seniornya untuk memberi contoh yang baik pada juniornya.

"Jadi tolong bagi lawan politik Prabowo, para purnawirawan senior saya, jangan lagi memfitnah Prabowo dengan membangun opini negatif melalui dengan cerita fiktif," kata dia.




"Berikan contoh kepada para juniormu dan rakyat Indonesia cara berkompetisi yang sehat sebagaimana layaknya seorang ksatria. Bukankah kehormatan ini yang selalu diajarkan pada kita di Akademi Militer, di Lembah Tidar," himbaunya.

Selain itu melalui keputusan KPU tersebut, Prabowo dinilai tidak berprilaku tercela dan tidak memililki hutang.

"Selama ini ada isu yang sengaja dihembuskan kalau Prabowo itu memiliki hutang. Ini isu sangat menyesatkan," katanya.