Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan, Peta Zona Iklim untuk Pendinginan Pasif dan Data Iklim Standar dalam Proses Pembangunan Gedung Berkelanjutan dapat digunakan serta bermanfaat bagi pengembangan infrastruktur nasional.


"Saat ini kita memiliki zona iklim untuk potensi pendinginan pasif dan data cuaca standar. Hal tersebut terealisasi berkat kolaborasi baik antara Kementerian PUPR, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Kagoshima University dan Hiroshima University Jepang, tentu dengan dukungan penuh dari Japan International Cooperation Agency, (JICA)," ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam sambutan disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah pada peluncuran Peta Zona Iklim untuk Pendinginan Pasif dan Data Iklim Standar dalam Proses Pembangunan Gedung Berkelanjutan di Jakarta, Selasa.

Menurut menteri, tata itu akan diluncurkan secara resmi hari ini Selasa (1/10) sehingga dapat digunakan dan bermanfaat bagi pengembangan infrastruktur nasional.

Perubahan iklim bukan lagi merupakan ancaman di masa depan, karena hal tersebut dampaknya sudah mulai dirasakan dan akan terus memburuk apabila tidak dilakukan mitigasi yang tepat.

"Kita sudah merasakan suhu udara semakin panas, kota di pesisir perlahan mulai tenggelam, bencana alam terkait iklim semakin sering terjadi dan menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah, dan yang paling utama kualitas hidup kita terus menurun," kata Zainal Fatah.

Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melawan pemanasan global dengan turut meratifikasi persetujuan Paris Agreement.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen mengurangi emisi gas rumah kaca, yaitu pengurangan emisi gas rumah kaca nasional dari 29 persen menjadi 31,80 persen dengan usaha sendiri dan dari 40 persen menjadi 42,3 persen dengan bantuan internasional.

"Kita tetap optimistis bahwa target ini dapat dicapai pada waktunya di tahun 2030 melalui kolaborasi diantara pemangku kepentingan baik di tingkat nasional maupun internasional," kata Zainal Fatah.

Sektor bangunan yang juga merupakan tanggung jawab dan tugas yang diberikan amanahnya kepada Kementerian PUPR merupakan salah satu kontributor utama emisi gas rumah kaca.

"Kita mencatat bahwa hal tersebut menyumbang sepertiga dari total emisi gas. Di sisi lain, sektor bangunan juga menjanjikan potensi besar untuk penghematan energi serta pengurangan emisi," ujar Zainal Fatah.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, bangunan gedung diwajibkan untuk menghemat energi sebesar 25 persen selama operasinya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian PUPR menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Dalam peraturan ini, potensi penghematan energi dapat dilakukan melalui penerapan strategi iklim mikro dan pendinginan pasif sebelum menerapkan peralatan mekanikal elektrikal yang hemat energi. Bangunan yang memenuhi persyaratan ini akan mendapatkan nilai yang relatif tinggi.

Di sisi lain, beberapa negara di dunia, baik negara maju maupun negara berkembang, telah memetakan zona iklim mereka untuk desain bangunan gedung yang berkelanjutan.

"Dengan demikian, kita juga menyediakan atau dapat meraih potensi penghematan energi untuk masing-masing zona. Mereka-mereka juga menyediakan data cuaca standar untuk keperluan tersebut," kata Zainal Fatah.

Dirinya menyampaikan peluncuran Peta Zona Iklim untuk Pendinginan Pasif dan Data Iklim Standar dalam Proses Pembangunan Gedung Berkelanjutan diselenggarakan pada Selasa (1/10) sebagai rangkaian kegiatan Hari Habitat Dunia dan Hari Kota Dunia.