Jakarta (ANTARA) -
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar mengatakan kawasan konservasi yang meliputi hutan konservasi dan kawasan lainnya sangat penting untuk dijaga, karena termasuk benteng garis belakang dalam pertahanan Republik Indonesia.

"Konservasi itu termasuk hutan konservasi dan kawasan konservasi lainnya yang sekarang kita sebut preservasi, itu adalah benteng pertahanan garis belakang Republik Indonesia," kata Siti di acara Youth Conservation Fest 2024 di Jakarta Utara, Selasa.

Baca juga: KLHK: UU KSDAHE perkuat konservasi lewat areal preservasi

Siti mengatakan pihaknya berupaya memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservasi, termasuk dengan menggaet generasi muda sebagai motor penggerak utama.

Setelah mengamati beberapa negara yang dikunjungi maupun ditemui saat pertemuan internasional, Siti menilai partisipasi masyarakat Indonesia, termasuk generasi muda, dalam menjaga kelestarian lingkungan lebih baik dibanding bangsa lain.

"Saya udah keliling juga ke banyak negara di dunia dan Indonesia termasuk yang cukup advance di dalam partisipasi generasi mudanya. Saya berterima kasih dan tepuk tangan untuk generasi muda Indonesia, kita memberikan contoh yang baik," ujar Siti.

Siti menegaskan pemerintah berkomitmen untuk menangani berbagai persoalan di sektor lingkungan, seperti perubahan iklim, keanekaragaman hayati, hingga permasalahan sampah.

"Komitmen Indonesia sangat kuat. Komitmen Indonesia untuk mengatasi perubahan iklim, biodiversity, dan sampah dalam mengurangi pencemaran itu sangat-sangat kuat," imbuhnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut revisi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dilakukan untuk memperkuat upaya konservasi, termasuk di luar wilayah konservasi lewat areal preservasi.

Baca juga: CTC kembangkan kawasan konservasi laut RI dukung ekonomi biru

Baca juga: DKP DIY tunggu verifikasi penetapan kawasan konservasi Pantai Wediombo


Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan keberadaan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE memperkuat implementasi aturan terkait KSDAHE yang sudah berlaku selama lebih dari 30 tahun.

Dia menjelaskan salah satu esensi perubahan adalah perhatian terhadap kegiatan konservasi di luar areal kawasan suaka alam (KSA), kawasan pelestarian alam (KPA) dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil (KKPWP3K) melalui pengaturan areal preservasi.

Areal itu diperuntukkan mendukung fungsi penyangga kehidupan atau kelangsungan hidup sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.