Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Sejumlah kereta api di wilayah Daerah Operasi 9 Jember terlambat datang di sejumlah stasiun tujuan akibat insiden tertabraknya KA Pandalungan dengan truk di kilometer 89+5/6 antara Stasiun Grati-Bayeman, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa.

"Akibat kejadian tersebut, lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan dan KA Pandalungan berhenti di sana, sehingga jalur kereta api antara Probolinggo Pasuruan tidak dapat dilewati," kata Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro di Jember.

Setelah terhenti selama 125 menit, pada pukul 10.55 WIB rangkaian KA Pandalungan dapat ditarik dari lokasi dengan menggunakan lokomotif CC 2030202 yang dipinjam dari KA Tawangalun dari Ketapang tujuan Malang, yang sementara rangkaiannya disimpan di Stasiun Probolinggo.

Baca juga: Tertemper truk Selasa pagi, loco KA Pandalungan dan kru terluka

"Pada pukul 11.20 WIB rangkaian KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo dan mengalami kelambatan 150 menit atau 2,5 jam," tuturnya.

Setelah rangkaian KA Pandalungan masuk Stasiun Probolinggo dan dilakukan pemeriksaan jalur oleh para petugas KA, pada pukul 11.30 jalur KA antara Stasiun Probolinggo – Pasuruan dapat kembali dilalui setelah lebih dari 2 jam.

"Sampai pukul 11.50 WIB, tercatat beberapa KA terdampak mengalami keterlambatan akibat terganggunya perjalanan KA Pandalungan di Stasiun Bayeman, Kabupaten Probolinggo tersebut," katanya.

Kereta yang mengalami keterlambatan, yakni KA Pandalungan tujuan Jember, berangkat dari Stasiun Probolinggo pukul 11.35 WIB, sehingga mengalami keterlambatan tiba di stasiun tujuan hingga 150 menit.

KA Tawangalun tujuan Malang berangkat dari Stasiun Probolinggo pukul 11.46 WIB, sehingga mengalami keterlambatan 93 menit; kemudian KA Sritanjung tujuan Lempuyangan pukul 11.31 WIB dari Stasiun Probolinggo mengalami keterlambatan berangkat sekitar 13 menit karena menunggu jalur aman dilalui.

"KA Mutiara Timur tujuan Ketapang berangkat pukul 11.44 WIB dari Stasiun Probolinggo, sehingga mengalami keterlambatan 17 menit karena masih menunggu jalur aman," ujarnya.

Cahyo menjelaskan KAI mengalami kerugian yang cukup besar, di antaranya kerugian atas kerusakan lokomotif CC 2039508 dan operasional KA yang perjalanannya harus terganggu akibat kejadian tersebut.

"Pihak KAI akan melakukan proses hukum kepada pengemudi truk yang telah menemper KA Pandalungan, karena yang bersangkutan melanggar pasal 114 UU nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta pasal 124 UU nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian," katanya.

Baca juga: KA Pandalungan terlambat tiba 2,5 jam akibat insiden di Pasuruan

Baca juga: KA Pandalungan terlambat enam jam di Stasiun Jember dampak banjir


Pasal 114 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) dinyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

"Hal itu juga diperkuat dengan pasal 124 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebutkan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," katanya.

Atas pelanggaran itu, lanjut dia, pengemudi kendaraan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan denda maksimal Rp5 juta sebagaimana tercantum dalam pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Selain itu, KAI juga akan melakukan proses hukum atas kerugian yang diderita oleh KAI, baik berupa kerugian sarana, prasarana dan juga biaya operasional tambahan yang harus dikeluarkan oleh KAI dikarenakan adanya kelambatan sejumlah KA.