Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan pemerintah daerah yang menggunakan teknologi refuse derived fuel (RDF) pentingnya konsistensi baik dari sumbernya di tempat pembuangan akhir (TPA) maupun keberadaan off-taker atau pengguna.

"Saya minta tolong kepada para kepala Dinas Lingkungan Hidup jika memang punya komitmen untuk menggunakan RDF, tolong dibantu bagaimana bisa collection center mengumpulkan sampah-sampahnya kemudian dikirim untuk digunakan menjadi refused derived fuel, menjadi bahan bakar pengganti batu bara," ujar Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati dalam acara diseminasi hasil studi off-taker RDF diadakan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: KLHK petakan potensi pengguna dari hasil pengelolaan sampah RDF

"Kalau tidak, mereka tidur. Konsisten itu harus ada," ujar Vivien.

Dia menjelaskan bahwa kerja sama diperlukan untuk menjaga konsistensi baik dari TPA sebagai penyedia bahan untuk RDF, yang mengolah sampah anorganik menjadi bahan bakar alternatif, maupun para pengguna atau off-taker yang akan memanfaatkannya sebagai sumber energi.

"KLHK siap mendukung untuk membangun ekosistem bagi pengelolaan sampah dengan menggunakan teknologi RDF, salah satunya dengan melalui studi yang memetakan potensi suplai dan off-taker," katanya.

Baca juga: KLHK imbau pemda dukung kinerja bank sampah di daerah

Dia juga mengingatkan bahwa tidak hanya menggunakan RDF, proses ekonomi sirkular sebagai bagian dari upaya pengelolaan sampah juga harus berjalan termasuk usaha pemilahan sampah di tingkat akar rumput.

Vivien mengatakan bahwa proses pemilahan itu juga akan mendukung upaya pemenuhan bahan baku daur ulang yang dibutuhkan oleh industri di tanah air.

Baca juga: KLHK minta tingkatkan upaya pemilahan guna hilangkan impor sampah

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLHK, pada 2023 tercatat 38,7 juta ton timbulan sampah di 366 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sekitar 37,87 persen di antaranya masih belum terkelola.