Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal menunjukkan kenaikkan harga pada periode Oktober 2024 dibandingkan dengan bulan sebelumnya, sementara harga besi laterit turun.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan terjadi variasi tren permintaan berdampak pada fluktuasi harga beberapa komoditas produk pertambangan di pasar dunia pada periode Oktober 2024,

Menurutnya, hal ini mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode Oktober 2024.

"Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal jika dibandingkan dengan periode September 2024. Sedangkan, harga komoditas besi laterit turun jika dibandingkan dengan periode sebelumnya," kata Isy melalui keterangan di Jakarta, Selasa.

Produk pertambangan yang harga rata-ratanya meningkat pada periode Oktober 2024, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) dengan harga rata-rata 3.867,45 dolar AS per WE atau naik sebesar 3,06 persen, konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata 760,10 dolar AS per WE atau naik sebesar 10,82 persen. dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata 826,18 dolar AS per WE atau naik sebesar 0,72 persen.

Baca juga: Kemendag sebut HPE mayoritas produk tambang tunjukkan kenaikan

Baca juga: Pengamat: Kebijakan hilirisasi mineral perlu dilanjutkan


Sementara itu, produk pertambangan yang harga rata ratanya turun adalah konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata 40,8 dolar AS per WE atau turun sebesar 6,38 persen.

Penetapan HPE produk pertambangan periode Oktober 2024 dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan dan usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

HPE kemudian ditetapkan setelah rapat koordinasi instansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.