Jakarta (ANTARA News) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang III membagikan 600 paket suplemen tablet tambah darah (zat besi dan asam folat) bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dan menyusui.

Siaran pers kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang III yang diterima di Jakarta, Minggu, menyebutkan hari ini diserahkan 255 paket tambah darah kepada pekerja perempuan PT Indah Kiat dan Selasa (3/6) diserahkan 345 paket kepada pekerja perempuan PT Lestari Busana Anggun.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III Ahmad Bachri menjelaskan penyerahan suplemen tersebut kepada pekerja PT Indah Kiat bertepatan dengan momentum bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mendukung Gerakan Pekerja Perempuan Sehat Produktif (GP2SP).

Hari ini juga bertepatan dengan ulang tahun perusahaan PT Indah Kiat yang jatuh pada tanggal 01 Juni 2014.

Tahun ini BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III, memberikan Vitamin Zat Besi dan Asam Folat sebanyak 600 paket yang diberikan kepada pekerja perempuan kedua perusahaan tersebut.

Penyerahan secara simbolis dilakukan Bachri dalam sebuah acara sederhana di pabrik PT Indah Kiat di Tangerang.

Dia menjelaskan kegiatan ini membuktikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan peduli dengan keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja perempuan yang rentan akan penurunan kualitas kesehatan, terutama dalam kondisi hamil atau menyusui.

Pemberian asupan vitamin zat besi dan asam folat diharapkan mencegah pekerja hamil dan menyusui dari gejala anemia yang dapat mengganggu pertumbuhan janin dalam kandungan.

Ia menambahkan saat ini pekerja perempuan, beraktivitas di hampir semua sektor usaha. Perempuan mempunyai peran ganda, selain menjadi pekerja, juga mempunyai beban mengerjakan pekerjaan rumah tangga dan bertanggungjawab terhadap kualitas anaknya.

Disampaikan juga bahwa sesuai dengan UU No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, perlindungan dan keselamatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja yang telah menyumbangkan tenaga dan pikirannya untuk kemajuan perusahaan tempatnya bekerja. Oleh karenanya program BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh setiap perusahaan.

Program perlindungan ketenagakerjaan ini sangat besar manfaatnya, dengan lingkup program utama yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun yang efektif berlaku 1 Juli 2015.

Dengan diikutkannya setiap pekerja dalam program ini bisa meningkatkan motivasi dalam melaksanakan tugas, memberi rasa aman serta meningkatkan kelancaran dan produktifitas kerja.

"Ini memberi nilai positif bagi perusahaan," kata Bachri yang baru satu bulan menjadi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tangerang III.