Surabaya (ANTARA) - Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menyerahkan santunan asuransi untuk dua orang haji embarkasi Surabaya yang meninggal dunia di pesawat.

Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar dalam keterangannya di Sidoarjo, Senin, mengatakan dua orang yang meninggal dunia tersebut mendapatkan asuransi extra cover masing-masing Rp125 juta.

"Pemberian asuransi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mewajibkan perlindungan bagi jamaah selama operasional haji, mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga kepulangan ke tanah air," katanya.

Ia mengatakan, salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah asuransi jiwa dan kecelakaan yang diberikan kepada jamaah wafat atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan.

"Asuransi ini berlaku sejak jamaah masuk asrama haji embarkasi hingga kembali ke debarkasi. Besaran asuransi yaitu satu kali Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00. Selain asuransi jiwa, mereka yang meninggal dalam lingkup tanggung jawab pihak penerbangan juga mendapatkan asuransi tambahan atau extra cover sebesar Rp125 juta," ujarnya.

Asuransi sebesar Rp125 juta dalam bentuk cek diberikan kepada ahli waris haji atas nama Sutima Asmawi yang meninggal pada 5 Juli 2024 yang jenazahnya sempat diturunkan di Oman, dan juga ahli waris dari Sukirah Tomo Karso yang meninggal pada 9 Juli 2024 menjelang pesawat mendarat di Bandara Juanda.

"Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Saudia Airlines. Ini adalah bentuk tanggung jawab dan perhatian Saudia Airlines kepada jamaah haji yang wafat saat di pesawat," katanya.

Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu, Ramadhan Harisman mengatakan jamaah yang wafat pada operasional haji tahun 2024 berjumlah 497 orang, dengan rincian wafat di tanah air setelah masuk asrama haji sebanyak 29 orang, wafat di Arab Saudi saat operasional haji sebanyak 441 orang, dan wafat di Arab Saudi setelah operasional haji sebanyak 27 orang.

"Jamaah yang wafat mendapatkan klaim asuransi sebesar Bipih sesuai dengan besaran setiap embarkasi haji. Pemberian klaim asuransi haji diproses oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, dan pihak perusahaan asuransi mentransfer langsung ke rekening jamaah yang wafat di bank penerima setoran Bipih," katanya.

Baca juga: Kemenag: Asuransi jiwa jamaah haji 2024 yang wafat telah dibayarkan
Baca juga: Kemenag Lampung: Klaim asuransi dilakukan usai pelaksanaan haji