Gorontalo (ANTARA) - Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo meminta pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghapus konten video dan foto asusila yang melibatkan oknum guru dan murid di daerah itu.

Koordinator Gusdurian Gorontalo Nurhikmah Biga di Gorontalo, Senin, mengatakan, terkait kasus kekerasan seksual itu Kementerian Kominfo seharusnya turun tangan dengan menghentikan penyebaran konten asusila tersebut.

Menurut dia Kementerian Kominfo memiliki kebijakan, aturan, hingga wewenang khusus untuk menghapus konten-konten semacam itu dari media sosial.

Oleh karena itu, kata dia, penting untuk segera bertindak karena dapat memengaruhi mental korban yang masih tergolong anak tersebut.

"Masa depan anak yang menjadi korban kekerasan seksual ini sangat tergantung dari sikap kita, sikap masyarakat, dan pemerintah saat ini. Videonya sudah beredar luas dan cukup lama bergulir di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Jejak Puan, kata dia, juga berharap media massa dapat menghasilkan berita yang memihak kepada korban, serta mendorong agar semua pihak berhenti mengedarkan video porno tersebut.

Sebelumnya Penyidik Satuan Reskrim Polres Gorontalo menetapkan seorang guru berusia 57 tahun di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap siswanya setelah rekaman video ramai beredar di media sosial.

Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lebih dalam.

"Terkait siapa yang merekam serta menyebarluaskan video tersebut, sedang kami lakukan penyelidikan," kata Henny.

Baca juga: Jejak Puan sikapi kasus seksual guru terhadap siswa di Gorontalo
Baca juga: AJI-AMSI-IJTI: Pemberitaan kekerasan seksual harus perspektif korban