Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (pemda) yang berkomitmen dan berhasil dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan (P5) HAM pada Hari HAM sedunia.

Dalam diskusi kelompok terarah pembahasan penilaian akhir kabupaten/kota peduli HAM di Jakarta, Senin, Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra menyampaikan penghargaan bagi daerah peduli HAM bukan hanya sebuah pengakuan, tetapi menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan HAM.

"Penghargaan ini mencerminkan komitmen daerah dalam melaksanakan P5HAM dan tahun ini penghargaan direncanakan akan diserahkan oleh pemerintah," ujar Dhahana dalam kesempatan tersebut seperti dikonfirmasi.

Dirinya berpendapat penilaian tersebut merupakan salah satu hal yang penting apabila merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Ia menjelaskan proses penilaian tahun ini memasuki fase ketiga, yaitu fase verifikasi dan penilaian akhir. Partisipasi aktif 544 kabupaten/kota dari 38 provinsi menunjukkan antusiasme yang tinggi untuk memperoleh penghargaan.

Pada penilaiannya, berbagai daerah diklasifikasikan ke dalam empat kualifikasi, yakni peduli, cukup peduli, mulai peduli, dan kurang peduli.

Baca juga: Komnas: Kriteria kepala daerah sadar HAM untuk demokrasi kian baik

Baca juga: Kemenkumham buka ruang konsultasi HAM untuk substansi peraturan daerah


Selain penilaian langsung, Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM juga menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan sebagai bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam penilaian.

Dhahana pun menyoroti Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), di mana HAM menjadi salah satu pilar utama untuk memperkokoh nilai-nilai Pancasila.

"HAM tidak hanya tercantum dalam konstitusi, tetapi juga menjadi fondasi dalam pembangunan negara yang adil dan merata," katanya menambahkan.

Adapun diskusi tersebut melibatkan tim penilai yang terdiri atas unsur pimpinan tinggi di lingkup Kemenkumham, akademisi, serta perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Tim penilai memiliki tugas menilai penambahan atau pengurangan nilai berdasarkan capaian aksi HAM dan penyelesaian dugaan pelanggaran HAM yang belum ditindaklanjuti oleh kabupaten/kota.

Dengan partisipasi aktif dari berbagai pihak, dirinya berharap penilaian itu dapat menghasilkan keputusan yang kredibel dan akuntabel, serta mendorong pemerintah daerah untuk terus memajukan HAM di wilayah masing-masing.

Hasil akhir penilaian akan diumumkan pada peringatan Hari HAM Sedunia, yakni 10 Desember 2024.