Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan oleh penyidik lembaga antirasuah di luar Jakarta akan selalu bertempat di kantor instansi pemerintah.

"Pemeriksaan oleh penyidik KPK akan selalu bertempat di kantor instansi pemerintah," kata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Menurutnya lokasi pemeriksaan tersebut bisa menjadi pembeda antara surat panggilan asli dan palsu.

Hal itu disampaikan Tessa menanggapi banyaknya saksi yang mangkir dari panggilan penyidik karena menduga surat panggilan yang diterimanya adalah penipuan.

Sedangkan pemeriksaan oleh penyidik KPK yang berlokasi di Jakarta pasti akan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Masyarakat yang menerima surat pemanggilan dapat melakukan konfirmasi langsung ke KPK melalui call center 198.

Sebelumnya, pihak KPK mengatakan banyak saksi yang mangkir dari panggilan penyidik karena mengira surat panggilan pemeriksaan yang diterimanya adalah surat palsu atau penipuan.

"Banyak saksi yang tak hadir karena mereka khawatir panggilan tersebut penipuan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/9).

Tessa kemudian mengimbau kepada pihak yang menerima surat pemanggilan sebagai saksi untuk membaca dengan teliti surat yang diterimanya.

"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut. Di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatan-nya atau dipanggilnya dalam perkara apa, ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," ujarnya.

Baca juga: KPK lanjutkan pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dana hibah di Jatim

Baca juga: KPK jadwal ulang pemeriksaan mantan anggota DPR Miryam SH pekan depan


Temuan tersebut muncul dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).

KPK pada Selasa (24/9) memanggil 17 orang saksi sebagai saksi perkara AGK, namun hanya tiga orang yang hadir pada agenda pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Imigrasi Kota Ternate, Maluku Utara.

Menurut informasi yang dihimpun saksi yang hadir adalah ajudan Gubernur Maluku Utara Zaldi H. Kasuba, wiraswasta bernama Rudi Yonas, dan mantan Staf di BPKAD Provinsi Maluku Utara Musnawati HI Abd. Rajak.

Sedangkan saksi yang tidak hadir tanpa keterangan yakni pihak swasta bernama Ahmad Andong, Irwan Tamsoa, Nurhani Umanailo, Iriyanti Sirhayat, M. Saleh Marajabessy, Misna Takaiwang, Chandra Tuahuns, Akson Makapedia, Rifaldi Manolang, Nurjaningsih Manolang, Slamet Daud dan Krisandi Deboys Tollo. Saksi lainnya yang tidak hadir tanpa keterangan adalah Halimah HI Muhammad selaku mantan ajudan/sespri istri Gubernur Maluku Utara AGK.