Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Komisi Informasi Pusat (KI) Pusat tentang Peningkatan Kapasitas Kelembagaan untuk mengoptimalkan akses keterbukaan informasi publik.

“Publik itu punya hak untuk mengetahui setiap penggunaan keuangan negara yang diturunkan oleh badan publik, yang dijamin oleh konstitusi,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam penandatanganan nota kesepahaman yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Selain Suhartoyo, penandatanganan itu juga dilakukan oleh Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dan Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro.

Suhartoyo mengatakan MK sebagai lembaga publik wajib memberikan informasi yang lengkap dan transparan kepada masyarakat. Tidak boleh ada informasi yang disembunyikan terkait segala aktivitas lembaga.

"Ya dalam pengertian yang lebih luas, saya kira KIP ini bisa menjadi lembaga check and balance juga, artinya selalu bisa menerapkan standar," kata Suhartoyo.

Oleh karena itu, lanjut dia, ketika standar sudah diberikan oleh KI Pusat, kemudian tidak dilakukan secara konsisten oleh MK, maka MK harus bertanggung jawab apabila ada pihak publik yang mempersoalkan.

Dalam kesempatan tersebut, Suhartoyo juga menyoroti hal terbaru terkait nota kesepahaman yang ditandatangani.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama antara MK dengan KI Pusat terkait dengan keterbukaan informasi publik biasanya berlangsung secara periodik, sehingga diperbaharui selama lima tahun sekali.

Kerja sama kali ini, kata Suhartoyo, tidak dibatasi oleh waktu.

“Sepanjang itu tidak ditarik oleh salah satu pihak,” ucap Suhartoyo.

Sementara itu, Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro mengatakan bahwa pihaknya setiap tahun mengevaluasi 372 badan publik. Namun, masih ada 147 badan yang tidak informatif.

Donny mengatakan MK merupakan salah satu lembaga non-kementerian yang informatif. Tujuan KI Pusat dan MK bekerja sama adalah untuk keterbukaan informasi.

"Nanti misalnya ada pemohon yang minta data informasi ke MK, (tetapi) tidak diberikan MK dan ada registrasi (aduan), kami kan bisa langsung komunikasikan ke MK,” ucap Donny.

KI Pusat pun mengapresiasi MK, sebab tak semua lembaga negara mau bekerja sama dengan KI Pusat untuk keterbukaan informasi.

"Dan saya apresiasi, ini mungkin perlu dicatat, bahwa tidak semua pimpinan badan publik mau bekerja sama seperti ini. Mahkamah Konstitusi itu adalah lembaga tinggi negara, dan dia mau melakukan MoU dengan lembaga negara," ucapnya.