Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Informasi DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengungkap masih banyak kalangan akademis (civitas academica) belum tahu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Bahkan di hari 'Untuk Tahu Sedunia' yang diperingati setiap tanggal 28 September masih banyak yang belum tahu, termasuk kalangan civitas academica (perguruan tinggi)," kata Luqman dalam "Seminar Keterbukaan Informasi Publik DKI Jakarta" di Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemerintah kumpulkan aspirasi dalam perbaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik

Terkait hal itu, Luqman mendorong kalangan civitas academica lebih giat melakukan riset atau penelitian di bidang tersebut sehingga diskursus (gagasan) tentang keterbukaan informasi publik dapat lebih masif lagi.

Selain itu, guna menyebarkan lebih luas lagi terkait UU KIP, dia juga mendorong pihak kampus memberikan kesempatan pada mahasiswa untuk magang di KI dan badan publik yang mempunyai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Agar kampus bisa memberikan kesempatan magang kepada mahasiswanya ke KI dan juga PPID untuk bisa memahami apa itu informasi yang terbuka, dan apa itu informasi yang tertutup," ujar Luqman.

Baca juga: Mantan Dirjen IKP Kemkominfo sebut UU KIP perlu direvisi

UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan informasi dan lingkungan sosial serta bagian penting dari ketahanan nasional.

UU ini lahir sekitar enam tahun setelah para Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendeklarasikan Hari untuk Tahu Sedunia pada tahun 2002 di Bulgaria.

Lebih lanjut, terkait keterbukaan informasi, KI DKI mengajak badan publik pemerintah berkomitmen memberikan hak informasi pada masyarakat.

Luqman mencatat berdasarkan hasil verifikasi penilaian diri lewat E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) tahun 2023 menunjukkan baru 17 persen badan publik di Jakarta yang masuk kategori informatif.

"Tahun lalu kami mengadakan E-monev di Jakarta melibatkan 232 badan publik. Hanya 17 persen yang masuk kategori informatif. Artinya kurang lebih ada 34 badan publik yang patuh (comply) dengan UU ini. Sisanya banyak yang belum menjalankan dengan baik," kata dia.

Baca juga: KIP: Siap laksanakan subtansi UU PDP terkait badan publik

Tahun ini, sambung dia, KI DKI meningkatkan lagi jumlah badan publik yang berpartisipasi yakni menjadi 519. Dari jumlah ini, sebanyak 41,6 persen badan publik lolos ke tahap presentasi.

"Semoga semakin banyak badan publik yang terbuka, bisa menjalankan UU ini secara baik," harap Luqman.