"Aparat Kepolisian harus mengusut tuntas kasus ini," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Poengky menjelaskan aksi kekerasan yang ditunjukkan kelompok pengganggu diskusi itu merupakan pelanggaran terhadap kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat.
"Sangat mengejutkan setelah 26 tahun reformasi ternyata masih dijumpai kelompok seperti ini di Indonesia," katanya.
Baca juga: 10 orang lakukan perusakan di acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang
Baca juga: 10 orang lakukan perusakan di acara diskusi sejumlah tokoh di Kemang
Poengky juga meminta kepada Bidang Profesi Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi terhadap kinerja anggota yang melakukan penjagaan di tempat kejadian.
Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu diskusi. "Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka dalam aksi pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam diskusi yang digelar di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/9).Propam Polda Metro Jaya diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap upaya antisipasi Kepolisian yang ternyata gagal membendung tindakan kekerasan pengganggu diskusi. "Kami berharap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," katanya.
"Kami mengamankan lima orang dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu (29/8).
Baca juga: Ini peran lima pelaku pembubaran diskusi di Kemang
Baca juga: Ini peran lima pelaku pembubaran diskusi di Kemang
Tiga orang lagi dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik dari tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami melakukan pendalaman terhadap tiga orang ini dan juga terhadap kemungkinan pelaku lainnya," kata dia.Ia mengatakan dua tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 406 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan barang atau properti. Kemudian pasal 170 dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.