Jakarta (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengharapkan pemerintah di bawah pimpinan Presiden Terpilih Pilpres 2024 Prabowo Subianto mengisi posisi di Kementerian Agama (Kemenag) dengan figur-figur yang lebih kompeten mengelola penyelenggaraan haji.

"Pansus mengharapkan pemerintah mendatang agar dalam mengisi posisi Kementerian Agama dengan figur yang lebih cakap dan kompeten dalam mengatur dan mengelola penyelenggaraan ibadah haji," kata Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid saat menyampaikan laporan dalam Rapat Paripurna DPR RI Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2024—2025 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi dari Pansus Angket Haji DPR setelah melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya ketidakpatuhan dalam penyelenggaraan Haji 2024 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji menemukan beberapa persoalan.

Di antaranya, Kemenag melalui Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat haji pada 10 Januari 2024 atau sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah pada 15 Januari 2024, yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota.

Selain itu, Pansus Angket Haji juga menemukan bahwa sampai tahun 2024, Kemenag masih belum mengupayakan maksimal penyelesaian masalah 5.678 nomor porsi kuota "batu", yaitu porsi haji reguler yang belum diketahui secara pasti di mana jamaah haji berada atau bertempat tinggal.

Selanjutnya, Pansus menemukan pula ketidaksinkronan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus; Keputusan Menteri Agama Nomor 1063 Tahun 2023 tentang Setoran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi; dan BAB III Poin B Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 118 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kuota Ibadah Haji Khusus.

"Ketentuan tersebut mengakibatkan adanya praktik pemberangkatan 3.503 jamaah haji khusus tanpa antre atau mendaftar di tahun 2024, berangkat di tahun 2024," ucap Nusron.

Atas rekomendasi itu, para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca juga: Pansus dorong penguatan pengawasan terhadap penyelenggaraan haji
Baca juga: Pansus Angket Haji DPR rekomendasikan revisi UU Haji
Baca juga: Pansus Angket Haji sampaikan rekomendasi pada 30 September