Baca juga: Pansus Angket Haji DPR rekomendasikan revisi UU Haji
Dalam penyelidikan yang dilakukan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan inspeksi lapangan itu, Pansus Angket Haji menemukan bahwa Inspektorat Jenderal Kemenag sebagai aparatur pengawas internal pemerintah tidak menjadikan pembagian kuota Haji 2024 sebagai objek pengawasan.
Padahal, kata Nusron, pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 berpotensi tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU Haji).
Pansus menilai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyalahi ketentuan alokasi kuota haji, karena memutuskan kuota tambahan dialokasikan 10 ribu untuk jamaah haji reguler dan 10 ribu untuk jamaah haji khusus atau 50 banding 50 persen, padahal Pasal 64 UU 8/2019 menyatakan alokasi kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.
Baca juga: Pansus: Kasus haji 2024 harus libatkan aparat hukum
Baca juga: Pansus nilai pelaksanaan haji 2024 rapor merah bagi Menag
Atas rekomendasi itu, para anggota DPR dalam rapat paripurna menyatakan setuju dan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada.