Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyetujui untuk mencabut perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024 dengan teradu adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur.

"Setelah kami mempertimbangkan dan melakukan pleno Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menyetujui pencabutan perkara ini untuk tidak diteruskan di persidangan. Pencabutan perkara ini disetujui," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat memimpin persidangan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Senin.

Sebelum menyetujui pencabutan, dalam persidangan itu Heddy mengatakan bahwa DKPP RI telah menerima pencabutan perkara dan pembatalan kuasa untuk kuasa hukum.

"Saya minta maaf sidang ini dilakukan agak terlambat karena kami harus melakukan pleno yang berkaitan dengan pencabutan perkara ini. Saya juga sudah menerima pencabutan dan pembatalan kuasa dari prinsipal ya. Artinya saudara kuasa hukum sudah tidak lagi mewakili prinsipal di ruang sidang ini," kata Heddy.

Sebelumnya, DKPP RI dijadwalkan memeriksa Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin serta anggota KPU RI dan anggota Kabupaten Lombok Timur di Jakarta, Senin pukul 09.00 WIB.

Perkara tersebut diadukan oleh Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh.

Pengadu mengadukan Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz (Ketua dan anggota KPU RI) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu VIII.

Pokok aduan dari Pengadu adalah Teradu II sampai Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif PDI Perjuangan.

Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, Ketua dan anggota KPU RI tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024—2029.

Baca juga: DKPP tunggu laporan calon DPR terpilih dari PKB dan PDIP yang diganti
Baca juga: DKPP RI: 4 kantor perwakilan direalisasikan pada pemerintahan Prabowo