Tanjungpinang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat hingga bulan September 2024, sebanyak 1.452 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah itu mengikuti program rencana pembayaran bertahap (Rehab).
Program Rehab merupakan inovasi terbaru BPJS Kesehatan dalam upaya memberikan kemudahan bagi peserta JKN yang menunggak iuran untuk membayar tunggakan secara bertahap atau dicicil.
Program ini berlaku untuk segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), kata Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P, Senin.
Roby menjelaskan dari total 1.452 peserta JKN yang mengajukan program Rehab, sebanyak 707 peserta atau 48 persen masih dalam tahap mencicil tunggakan iuran.
Sementara sebanyak 745 peserta atau sekitar 51 persen sudah selesai mencicil tunggakannya.
"Peserta dalam proses mencicil, maka kartu kepesertaannya belum aktif. Tapi setelah cicilan lunas, langsung aktif," ujar Roby.
Ia mengatakan bagi peserta JKN yang menunggak iuran lebih dari 12 bulan atau satu tahun, maka bisa mencicil melalui program Rehab dengan cicilan yang disepakati yang bersangkutan, misalnya per enam bulan atau satu satu tahun.
Menurut dia, peserta yang mengikuti program Rehab tersebut tersebar di lima wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang, meliputi Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kabupaten Natuna.
Dia mengajak masyarakat atau peserta JKN yang punya tunggakan iuran agar memanfaatkan program Rehab BPJS Kesehatan, sehingga kartu dapat kembali aktif setelah melakukan pelunasan pembayaran cicilan.
"Syarat dan ketentuan mengikuti program Rehab yaitu peserta memiliki tunggakan minimal 4 sampai 24 bulan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care 165," kata Roby.
1.452 peserta BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang ikuti program rehab
30 September 2024 11:39 WIB
Kepala Bagian SDM dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Roby Okta Dhani P. ANTARA/Ogen
Pewarta: Ogen
Editor: Santoso
Copyright © ANTARA 2024
Tags: