Pasalnya, walau pun belum memasuki masa kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres), berbagai alat peraga kampanye yang mendukung pasangan-pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sudah banyak ditemui di jalan-jalan di wilayah DKI.
"Oleh karena itu, kita sudah perintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus melakukan penertiban alat-alat kampanye sudah banyak terpasang saat ini," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat.
Akan tetapi, menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, meskipun sudah ditertibkan berkali-kali, alat-alat peraga kampanye tersebut kembali bermunculan.
"Masalahnya begini, kita sudah bersihkan spanduk, bendera atau alat-alat peraga kampanye lainnya itu. Akan tetapi, besoknya alat-alat peraga itu muncul lagi, bahkan makin banyak," ujar Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menuturkan munculnya kembali alat-alat peraga yang telah dibersihkan sebelumnya disebabkan tidak adanya peraturan dan sanksi tegas yang mengatur hal tersebut.
"Segala atribut kampanye itu bisa muncul lagi lantaran tidak ada peraturan dan sanksi tegas terhadap pelaku yang memasangnya. Kalau sanksinya itu jelas dan tegas, para pelaku pasti akan mikir dua kali sebelum pasang-pasang atribut kampanye," tutur Ahok.
Selain memerintahkan Satpol PP, dia pun meminta agar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ikut mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan pemasangan atribut kampanye.
"Panwaslu dan Bawaslu saya harap bisa ikut mengawasi, sekaligus memberikan sanksi yang tegas terhadap oknum-oknum yang memasang atribut kampanye di sembarang tempat," tambah Ahok.
(R027/A029)