Jakarta (ANTARA) - Beragam peristiwa bidang hukum terjadi pada Minggu (29/9), mulai dari Polisi bekuk pelaku pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang, sampai Kejaksaan Agung: ST Burhanuddin ubah wajah hukum jadi humanis ke bawah.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Polisi bekuk pelaku pembubaran paksa diskusi diaspora di Kemang

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta Minggu, mengatakan bahwa Polri telah membekuk beberapa pelaku pembubaran paksa acara diskusi Silaturahim Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Kemang, Jakarta Selatan.

"Telah kami amankan beberapa pelaku, nanti lebih lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya," kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Selengkapnya baca di sini.


Dirjen HAM kecam tindakan pembubaran diskusi di Kemang

Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9).

Dia menilai bahwa peristiwa pembubaran yang terjadi pada Sabtu (28/9) itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Selengkapnya baca di sini.


Polisi amankan barang bukti narkoba bernilai Rp75,1 miliar di Lampung

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), Polda Lampung, mengamankan barang bukti kejahatan pengedaran narkoba jaringan antarprovinsi senilai Rp75,1 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin di Kalianda Minggu mengatakan, pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.

Selengkapnya baca di sini.


Imigrasi: Petugas butuh senjata api karena risiko kerja yang tinggi

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan bahwa petugas imigrasi membutuhkan senjata api karena memiliki risiko yang tinggi saat melakukan pengawasan dalam tugas keimigrasian.

Adapun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah disetujui pengesahannya menjadi Undang-Undang memuat peraturan baru terkait dengan penggunaan senjata bagi petugas imigrasi di bidang penegakan hukum.

Selengkapnya baca di sini.


Kejaksaan Agung: ST Burhanuddin ubah wajah hukum jadi humanis ke bawah

Kapuspen Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan satu gagasan yang diberikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin dalam kaitan dengan perubahan wajah penegakan hukum di Indonesia selama ini adalah menjadikan hukum tajam ke atas dan humanis ke bawah.

Menurut dia, Burhanuddin membuat paradigma supaya hukum yang selama ini dikenal selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas menjadi sebaliknya, melalui Peraturan Jaksa Agung Nomor: 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif.

Selengkapnya baca di sini.