Ribuan orang di Australia serukan gencatan senjata di Gaza dan Lebanon
29 September 2024 21:36 WIB
Orang berunjuk rasa di seluruh Australia untuk menyerukan diakhirinya konflik dan gencatan senjata segera di Gaza dan Lebanon, Minggu (29/9/2024). ANTARA/Anadolu
Ankara (ANTARA) - Ribuan orang berunjuk rasa di Australia pada Minggu untuk menyerukan diakhirinya konflik dan gencatan senjata segera di Gaza dan Lebanon.
Protes baru dengan salah satu jumlah peserta terbanyak dalam beberapa bulan terakhir itu berlangsung menyusul satu pekan serangan militer di Lebanon oleh Israel yang menewaskan pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah pada Jumat, Australian Broadcasting Corporation melaporkan.
Unjuk rasa itu diselenggarakan sebagai bagian dari "Hari Aksi Nasional untuk Gaza" oleh kelompok pro-Palestina di banyak kota di negara tersebut.
Ribuan orang berkerumun di luar Balai Kota Sydney pada Minggu, mengibarkan bendera Lebanon dan Palestina sembari meneriakkan dukungan bagi Wilayah Palestina yang diduduki dan Lebanon.
Beberapa orang juga terlihat membawa poster yang ditempel foto Nasrallah.
“Kami tidak yakin mengapa anak-anak kami, perempuan kami, laki-laki kami tidak penting, mengapa pemerintah tidak bersuara demi kepentingan kami dan menuntut agar Israel berhenti,” kata Presiden Jaringan Advokasi Palestina Australia, Nasser Mashni.
Kelompok tersebut membantu mengoordinasikan protes di seluruh negeri.
“Sudah saatnya kekuatan diplomasi ditarik,” tambahnya.
Meskipun sebagian besar pengunjuk rasa di Australia itu membawa bendera Lebanon dan Palestina dalam aksi protes tersebut, bendera yang mewakili Hizbullah juga terlihat pada demonstrasi tersebut.
Namun, pengibaran bendera kuning yang menggambarkan lengan hijau yang terulur ke arah senapan serbu tersebut mengundang kritik dari beberapa kalangan.
Mengkritik langkah tersebut, Menteri Bayangan Dalam Negeri James Paterson dalam sebuah unggahan di X mengatakan pihak berwenang harus menekan mereka yang mengibarkan bendera tersebut.
Hizbullah, bersama dengan Hamas, dianggap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Australia, Amerika Serikat, Inggris dan Uni Eropa.
Memperlihatkan simbol organisasi teroris terlarang di depan umum merupakan pelanggaran berdasarkan hukum pidana negara tersebut dan dapat dikenakan hukuman 12 bulan penjara.
Sumber : Anadolu
Protes baru dengan salah satu jumlah peserta terbanyak dalam beberapa bulan terakhir itu berlangsung menyusul satu pekan serangan militer di Lebanon oleh Israel yang menewaskan pemimpin Hizbullah, Hassan Nasrallah pada Jumat, Australian Broadcasting Corporation melaporkan.
Unjuk rasa itu diselenggarakan sebagai bagian dari "Hari Aksi Nasional untuk Gaza" oleh kelompok pro-Palestina di banyak kota di negara tersebut.
Ribuan orang berkerumun di luar Balai Kota Sydney pada Minggu, mengibarkan bendera Lebanon dan Palestina sembari meneriakkan dukungan bagi Wilayah Palestina yang diduduki dan Lebanon.
Beberapa orang juga terlihat membawa poster yang ditempel foto Nasrallah.
“Kami tidak yakin mengapa anak-anak kami, perempuan kami, laki-laki kami tidak penting, mengapa pemerintah tidak bersuara demi kepentingan kami dan menuntut agar Israel berhenti,” kata Presiden Jaringan Advokasi Palestina Australia, Nasser Mashni.
Kelompok tersebut membantu mengoordinasikan protes di seluruh negeri.
“Sudah saatnya kekuatan diplomasi ditarik,” tambahnya.
Meskipun sebagian besar pengunjuk rasa di Australia itu membawa bendera Lebanon dan Palestina dalam aksi protes tersebut, bendera yang mewakili Hizbullah juga terlihat pada demonstrasi tersebut.
Namun, pengibaran bendera kuning yang menggambarkan lengan hijau yang terulur ke arah senapan serbu tersebut mengundang kritik dari beberapa kalangan.
Mengkritik langkah tersebut, Menteri Bayangan Dalam Negeri James Paterson dalam sebuah unggahan di X mengatakan pihak berwenang harus menekan mereka yang mengibarkan bendera tersebut.
Hizbullah, bersama dengan Hamas, dianggap sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Australia, Amerika Serikat, Inggris dan Uni Eropa.
Memperlihatkan simbol organisasi teroris terlarang di depan umum merupakan pelanggaran berdasarkan hukum pidana negara tersebut dan dapat dikenakan hukuman 12 bulan penjara.
Sumber : Anadolu
Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024
Tags: