Menurut dia, Burhanuddin membuat paradigma supaya hukum yang selama ini dikenal selalu tajam ke bawah dan tumpul ke atas menjadi sebaliknya, melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini menjadi satu ide dan gagasan yang sangat humanis dan cemerlang dari seorang Burhanuddin," kata Harli di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan masyarakat di tingkat bawah yang membutuhkan keadilan itu sungguh bisa merasakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang dihadirkan oleh kejaksaan.
Sejauh ini, menurutnya sudah ada sekitar enam ribu perkara yang telah diselesaikan berdasarkan pendekatan keadilan restoratif ini. Dan hal itu menurut dia sangat positif bagi rakyat kecil.
"Sehingga bagaimana hukum sungguh hadir-hadir dalam kaitan dengan bukan hanya berkepastian tetapi yang paling penting adalah bagaimana hukum mewujudkan adanya keadilan dan kemanfaatan," kata dia.
IDEAWARD merupakan ajang penghargaan bagi para pemimpin nasional, tokoh kreatif, dan instansi pemerintahan yang telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam membangun masa depan yang lebih baik melalui ide-ide kreatif dan inovatif.
Baca juga: Kejagung hentikan 228 perkara lewat keadilan restoratif di bulan puasa
Baca juga: Kejagung: Hal utama keadilan restoratif adalah perdamaian 2 pihak