Presiden pastikan PP UU Desa selesai bulan ini
30 Mei 2014 12:24 WIB
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (kiri) didampingi Wapres Boediono (kanan) memimpin jalannya rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (30/5). Rapat tersebut diantaranya membahas rancangan PP terkait pelaksanaan UU Desa, rencana perubahan UU Otsus Papua, konsolidasi di Kementerian Agama pasca mundurnya Menag Suryadharma Ali dan kelanjutan RAPBN 2015. (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/ss/Spt/14)
Cipanas, Jawa Barat (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memastikan peraturan pemerintah (PP) terkait disahkannya UU No. 6/2014 tentang Desa selesai maksimal akhir Mei ini.
"Kita berharap pada Mei ini bisa tetapkan sebagai peraturan pemerintah atau substansi utamanya selesai akhir bulan ini lalu kita sahkan sebagai peraturan pemerintah," kata Presiden Yudhoyono saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas bidang politik tentang peraturan pemerintah dalam pelaksanaan UU Desa di Istana Cipanas, Jawa Barat Jumat.
Dalam rapat tersebut, Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Boediono dan dihadiri oleh para anggota kabinet di antaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Koordinator Politik, serta Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Menteri Koordinator Ekonomi Chairul Tandjung, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga tampak hadir.
"Saya berpesan agar PP ini tepat memang menjadi implementasi dari UU yang ada, berorientasi ke masa kini dan depan dan segaris sejiwa dengan pikiran dasar mengapa UU Desa dihadirkan," kata Presiden Yudhoyono dalam pengantarnya.
Dalam rapat terbatas sesi pertama terkait politik tersebut, juga diagendakan pembahasan terkait penyempurnaan UU Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Seusai shalat Jumat, Presiden Yudhoyono akan menggelar rapat terbatas bidang ekonomi yang membahas pekembangan ekonomi terkini dan RAPBN 2015.
Presiden juga akan menerima laporan secara langsung dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sebagai Menteri Agama ad interim, terkait konsolidasi yang dilaksanakan di kementerian tersebut setelah pengunduran diri Menteri Agama Suryadharma Ali karena kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji yang disangkakan KPK.
"Kita berharap pada Mei ini bisa tetapkan sebagai peraturan pemerintah atau substansi utamanya selesai akhir bulan ini lalu kita sahkan sebagai peraturan pemerintah," kata Presiden Yudhoyono saat memberikan pengantar dalam rapat terbatas bidang politik tentang peraturan pemerintah dalam pelaksanaan UU Desa di Istana Cipanas, Jawa Barat Jumat.
Dalam rapat tersebut, Presiden didampingi oleh Wakil Presiden Boediono dan dihadiri oleh para anggota kabinet di antaranya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Koordinator Politik, serta Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.
Menteri Koordinator Ekonomi Chairul Tandjung, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Jaksa Agung Basrief Arief dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana juga tampak hadir.
"Saya berpesan agar PP ini tepat memang menjadi implementasi dari UU yang ada, berorientasi ke masa kini dan depan dan segaris sejiwa dengan pikiran dasar mengapa UU Desa dihadirkan," kata Presiden Yudhoyono dalam pengantarnya.
Dalam rapat terbatas sesi pertama terkait politik tersebut, juga diagendakan pembahasan terkait penyempurnaan UU Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.
Seusai shalat Jumat, Presiden Yudhoyono akan menggelar rapat terbatas bidang ekonomi yang membahas pekembangan ekonomi terkini dan RAPBN 2015.
Presiden juga akan menerima laporan secara langsung dari Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono sebagai Menteri Agama ad interim, terkait konsolidasi yang dilaksanakan di kementerian tersebut setelah pengunduran diri Menteri Agama Suryadharma Ali karena kasus dugaan korupsi pengelolaan dana haji yang disangkakan KPK.
Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014
Tags: