Jakarta (ANTARA) - Platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, dapat melanjutkan layanannya di Brasil jika bersedia membayar denda tambahan.

Menurut siaran TechCrunch pada Sabtu (28/9), Reuters dan publikasi lain melaporkan adanya perintah dari Hakim Agung Brasil Alexandre de Moraes yang menyatakan bahwa platform sosial milik Elon Musk itu bisa "segera kembali beroperasi" jika membayar denda sekitar 1,9 juta dolar AS atau sekira Rp7 miliar.

Denda tersebut merupakan tambahan dari denda 3,4 juta dolar AS (sekira Rp12,4 miliar) yang sudah dikenakan pada X.

Baca juga: X milik Elon Musk resmi dilarang beroperasi di Brasil

Baca juga: Mahkamah Agung Brasil perintahkan penangguhan X secara nasional


Selama sebagian besar tahun ini, X terlibat dalam perselisihan hukum terkait upaya Moraes untuk memblokir akun-akun tertentu yang dituduh menyebarkan informasi salah terkait pemilu.

Akhirnya X menghentikan operasinya di Brasil dan dilarang beroperasi di negara itu pada akhir Agustus.

Larangan tersebut menyebabkan layanan pesaing, termasuk Bluesky, mengalami peningkatan popularitas.

Baru-baru ini X tampaknya berbalik arah dengan setuju memblokir akun-akun yang ditunjuk, membayar denda yang diperlukan, dan menunjuk perwakilan hukum di Brasil.

Akun Global Government Affairs X dalam unggahannya pada Kamis menyatakan, "Kami mengakui dan menghormati kedaulatan negara-negara di mana kami beroperasi" dan mengklaim bahwa menyediakan akses bagi pengguna di Brasil "adalah hal yang penting bagi demokrasi yang berkembang."

Baca juga: Bluesky catat "rekor tertinggi" setelah Brazil larang X

Baca juga: X diblokir, Elon Musk ancam ungkap kejahatan hakim agung Brasil