"Hasil gelar perkara tiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang lagi hanya diwajibkan lapor," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, Minggu.
Ketiga tersangka itu, lanjutnya ditahan untuk ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis melengkapi berkas pemeriksaan hingga dinyatakan P21.
"Tiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, MSF (16), MSR (13) dan MHS (15), sedangkan FMN (13) tidak terlibat dan hanya merekam kejadian menggunakan telepon seluler miliknya," kata Kasat.
Ditambahkannya, setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara kekerasan di bawah umur ini nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili terkait perkara kekerasan. "Bersalah atau tidaknya kita serahkan ke pihak pengadilan yang akan menjatuhkan sangsi terhadap tiga pelaku yang masih di bawah umur ini," ujar kasat.
Sebelumnya AR (14) seorang siswa menjadi korban aksi kekerasan dan pengeroyokan oleh pelaku yang masih remaja. Akibatnya, korban yang tinggal di Desa Bukit Batu itu mengalami trauma dan luka lebam di sekujur tubuh pada Selasa (24/9).
Aksi pengeroyokan ini viral tersebar dan terlihat korban yang sudah terkapar dipukul dan ditendang oleh empat remaja. Empat orang lainnya hanya melihat ditambah satu orang lagi merekam aksi pemukulan yang dilakukan pelaku secara membabi buta.
Selain itu, korban sempat meminta ampun karena tidak tahan dengan pukulan yang ia terima. Sempat terdengar di video tersebut pelaku berbicara dengan kata-kata "Memakai dan pernah pakai sabu belum".
Baca juga: Polres Bengkalis buru pelaku perampokan tewaskan seorang ART
Baca juga: Polres Bengkalis buru perampok bersenpi rampas 2 kg emas