Jakarta (ANTARA) - Ditlantas Polda Metro Jaya pada Minggu (29/9) tetap membuka layanan keliling perpanjangan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di dua lokasi.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, Minggu, layanan SIM keliling tersedia di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit (Jakarta Timur) dan di Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk (Jakarta Barat).

Gerai SIM Keliling ini beroperasi pada jam terbatas pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut meliputi SIM A dan C yang akan diperpanjang, KTP pemegang SIM, masing-masing disertai fotokopi.

Saat di lokasi gerai, pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja dan hanya untuk golongan SIM A dan SIM C saja.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B1 dan B2, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B1 dan B2 itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki bobot lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Hasil tes urine pemilik mobil yang tabrak restoran negatif narkoba