Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan satwa liar berupa ular sanca batik (Phyton reticulatus) dari salah seorang warga di Kota Ambon.

“Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku telah menerima penyerahan satu ekor ular sanca batik dari masyarakat yang bernama Sahrul beralamat di Stain, Batu Merah, Ambon,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Sabtu.

Ia mengatakan, ular tersebut ditemukan dan ditangkap pada saat berada di sekitar pemukiman masyarakat di Perumahan Kebun Cengkih, Kota Ambon.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas animal keeper, diketahui ular tersebut memiliki panjang 265 sentimeter dan dalam kondisi sehat serta liar.

Saat ini ular tersebut sudah diamankan di kandang reptil di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku untuk selanjutnya akan dilepasliarkan ke habitatnya yang jauh dari pemukiman dan aktivitas manusia.

Seto juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan ular lebih baik tidak dibunuh, tetapi diserahkan kepada BKSDA.

“Kalau ada masyarakat menemukan atau menangkap ular, daripada dibunuh mending diserahkan kepada kami untuk dilepasliarkan di hutan yang lokasinya jauh dari aktivitas dan pemukiman masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan hewan reptilia ini dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: BKSDA Maluku amankan puluhan satwa liar dilindungi di atas KM Nggapulu
Baca juga: BKSDA Yogyakarta minta masyarakat tak takut serahkan satwa dilindungi