Bekasi (ANTARA News) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak permintaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ingin menambah operasional pengangkutan sampah ke Bantargebang pada siang hari.

"Truk sampah DKI hanya boleh melintas di jalan utama Kota Bekasi pada malam hari," kata Kepala Dinas Kebersihan Kota Bekasi Junaedi usai beraudiensi dengan perwakilan Dinas Kebersihan DKI Jakarta di ruang Wali Kota Bekasi, Rabu.

Menurut dia, operasional truk sampah DKI di Jalan Ahmad Yani hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Hal itu, kata dia, sesuai dengan kesepakatan pengelolaan sampah antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi yang ditandatangani kepala daerah sebelumnya pada 2009 lalu.

Menurutnya, truk sampah DKI saat ini banyak dipersoalkan oleh warga Kota Bekasi karena kerap menimbulkan polusi udara akibat bau sampah yang menyengat.

Selain itu, air licit yang dihasilkan truk pengangkut sampah kerap bocor dan menetes di sepanjang lintasannya.

Dikatakan Junaedi, Pemkot Bekasi akan berupaya tegas terhadap setiap pelanggaran kesepakatan kerja sama tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pernah turun langsung melakukan pengusiran terhadap truk sampah milik DKI yang melanggar jam operasional di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.

Belasan truk sampah DKI juga sering dirazia oleh Dishub Kota Bekasi dan ditahan sementara supirnya diberikan peringatan dan imbauan terkait kesepakatan jam operasional.

"Kalau mau beroperasi siang, silahkan lewat jalur Transyogi Cibubur," katanya.

Usulan terkait pengangkutan sampah DKI pada siang hari disampaikan oleh Kepala Unit TPST Regional DKI Jakarta Marnaek Siahaan.

Menurut dia, sebanyak 800 unit truk sampah DKI Jakarta setiap harinya mengangkut rata-rata 5.900 hingga 6.000 ton sampah ke Bantargebang.

Jumlah itu sudah tidak ideal bila harus diangkut hanya pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

"Kami khawatir jika harus mengikuti jadwal operasional sampah yang ditentukan Pemkot Bekasi maka sampah DKI tidak dapat sepenuhnya terangkut," katanya.

(KR-AFR/Z002)