Boyolali (ANTARA) - Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) meminta ada kejelasan soal status kepegawaian agar memberikan kenyamanan dalam bekerja. "Status perangkat desa kan bukan PNS, bukan ASN maupun P3K. Harapannya status kami bisa menjadi aparatur desa agar bekerja lebih aman, enak, proporsional, dan profesional," kata Ketua Umum PPDI Moh Taril pada Rapat Pimpinan Nasional 2024 di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Sabtu.

Terkait hal itu, pihaknya sudah berupaya melakukan lobi dan audiensi dengan pihak-pihak terkait.

Baca juga: Kemendagri harap pelatihan kapasitas tingkatkan keahlian aparatur desa

Ia mengatakan perjuangan para perangkat desa terkait dengan status kepegawaian sebetulnya sudah dilakukan sejak tahun 2006, namun sampai saat ini masih terkendala regulasi.
Selain soal status, pada rapimnas kali ini juga dibahas mengenai revisi PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Desa.

"Kan belum digedok, perjuangan kami itu. Harapannya agar ada peningkatan kesejahteraan, serta kenyamanan dan keamanan perangkat terutama di luar Jawa. Di luar Jawa kan masih ada yang namanya pemberhentian nonprosedural," katanya.

Baca juga: Rombongan kades asal Indonesia pelajari revitalisasi desa di China

Sementara itu, dikatakannya, secara umum sebetulnya kesejahteraan perangkat desa sudah bagus.
"Ada penghasilan tetap, setara dengan PNS golongan IIA, namun harapannya ke depan dari APBN langsung ke pemerintah desa, bukan lewat transfer daerah. Karena kalau lewat transfer daerah banyak rekomendasi yang harus dibuat," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, hingga saat ini jumlah anggota PPDI ada sekitar 976.000 orang yang tersebar di 330 kabupaten di 30 provinsi.

"Ini belum semua. Ada beberapa daerah belum tersentuh seperti di Aceh, Papua," katanya.