Jakarta (ANTARA News) - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) kemungkinan akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyusul dibatalkannya UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi.

"KSP dan USP harus siap kehilangan kesempatan untuk diawasi oleh Lembaga Pengawas KSP karena dengan dibatalkannya UU Perkoperasian maka lembaga pengawas itu tidak bisa didirikan," kata Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM Agus Muharram di Jakarta, Rabu.

UU Perkoperasian sebelumnya yang dinyatakan kembali berlaku untuk sementara sebelum ditetapkan UU baru yakni UU Nomor 25 tahun 1992, kata Agus, tidak mengamanatkan pendirian lembaga pengawas khusus bagi KSP dan USP.

Kenyataan itu menurut Agus tidak menutup kemungkinan bahwa KSP dan USP akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan diawasi oleh OJK maka standar pengawasan dan izin usaha KSP dan USP akan diselenggarakan oleh OJK. Itu tidak menutup kemungkinan karena dalam UU Nomor 25 tahun 1992 memang tidak diamanatkan pembentukan lembaga pengawasan KSP/USP," katanya.

Apalagi menurut Agus UU OJK salah satunya menetapkan bahwa otoritas tersebut juga mengawasi lembaga keuangan lainnya.

"Dalam beberapa kesempatan OJK menyatakan bahwa lembaga keuangan lainnya itu termasuk KSP akan diawasi oleh OJK," katanya.

MK pada Rabu (28/5) menyatakan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Oleh karena itu, Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membacakan amar putusan menyatakan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya UU yang baru.