Kemarin, KPK tahan Yudi Cahyadi hingga ungkap penerbitan IUP di Kaltim
28 September 2024 09:36 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menggunakan rompi oranye KPK duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum pada hari Jumat (27/9) yang menjadi sorotan, mulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City hingga dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Hakim vonis mati terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
2. KPK tahan anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.
"Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
3. Propam Polri bakal tindak tegas anggota tak netral pada Pilkada 2024
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan menindak anggota yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024, karena ini sudah ada aturannya sehingga jjka ditemukan maka akan ditindak secara tegas.
"Terkait pilkada, kami memang secara fokus lebih kepada masalah netralitas anggota," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
4. KPK ungkap penyidikan di Kaltim terkait penerbitan IUP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
5. Mantan kades di Tangerang korupsi dana desa untuk hiburan malam
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong berinisial AH (50) atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.
Mantan Kades Gembong periode 2013—2019 itu kini telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga telah gunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi.
"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Hakim vonis mati terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram dan 14.431 butir pil ekstasi.
"Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu pada Sidang di PN Medan, Kamis.
Selengkapnya klik di sini.
2. KPK tahan anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.
"Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
3. Propam Polri bakal tindak tegas anggota tak netral pada Pilkada 2024
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri memastikan menindak anggota yang tidak netral pada Pilkada Serentak 2024, karena ini sudah ada aturannya sehingga jjka ditemukan maka akan ditindak secara tegas.
"Terkait pilkada, kami memang secara fokus lebih kepada masalah netralitas anggota," kata Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
4. KPK ungkap penyidikan di Kaltim terkait penerbitan IUP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).
"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
5. Mantan kades di Tangerang korupsi dana desa untuk hiburan malam
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Banten, menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Gembong berinisial AH (50) atas kasus korupsi anggaran desa untuk hiburan malam.
Mantan Kades Gembong periode 2013—2019 itu kini telah ditetapkan tersangka oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Tangerang karena diduga telah gunakan keuangan anggaran dana desa sebesar Rp1.381.321.563,00 untuk kepentingan pribadi.
"Dana sebesar Rp1,3 miliar ini diduga untuk kepentingan pribadi, mulai dari hiburan malam, belanja pakaian, koleksi jam tangan mewah, hingga membayar utang," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Jumat.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Tags: