Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan pemotongan anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebanyak Rp100 triliun harus dilakukan untuk menjaga defisit anggaran tidak melebihi target yang ditetapkan 2,5 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

"Kalau belanjanya naik, supaya defisitnya sama, harus ada yang harus dikurangi, kecuali subsidinya bisa diturunkan," katanya di Jakarta, Rabu.

Chatib mengatakan pemangkasan anggaran belanja harus diupayakan Rp100 triliun karena perkiraan peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) - Perubahan bisa mencapai Rp74,3 triliun dan berpotensi membebani anggaran negara.

"Kalau subsidi bisa diturunkan, (pemotongan) belanjanya tidak perlu sampai Rp100 triliun," katanya.

Untuk mengatasi masalah kelebihan belanja subsidi BBM, Chatib meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera melakukan pengendalian konsumsi agar pemanfaatan volume BBM bersubsidi tidak melebihi kuota 48 juta kiloliter.

Belanja subsidi BBM diperkirakan mengalami peningkatan cukup tinggi karena asumsi nilai tukar rupiah menurun dari Rp10.500 per dolar AS pada APBN menjadi Rp11.700 per dolar AS pada RAPBN-Perubahan 2014.

Sementara defisit anggaran dalam RAPBN-Perubahan 2014 ditetapkan sebesar 2,5 persen terhadap PDB atau Rp251,7 triliun, melebar dari target defisit dalam APBN yang ditetapkan 1,69 persen terhadap PDB atau Rp175,4 triliun.

Hal tersebut terjadi karena pendapatan negara ditetapkan Rp1.597,7 triliun atau turun Rp69,4 triliun dari angka APBN sebesar Rp1.667,1 triliun. Padahal belanja negara naik Rp6,9 triliun atau Rp1.849,4 triliun dari sebelumnya Rp1.842,5 triliun.

Untuk mengatasi masalah defisit anggaran, Presiden telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2014 tentang Langkah-Langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian Lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2014.

Total anggaran 86 Kementerian dan Lembaga yang dihemat berdasarkan Instruksi Presiden ini mencapai Rp100 triliun, sehingga jumlah anggaran belanja Kementerian/Lembaga dari sebelumnya tercatat Rp637,8 triliun menjadi hanya sebesar Rp539,3 triliun dalam RAPBN-Perubahan 2014.

Penghematan dan pemotongan anggaran dilakukan utamanya terhadap belanja honorarium, perjalanan dinas, biaya rapat atau konsinyering, iklan, pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan operasional, belanja bantuan sosial, sisa dana lelang atau swakelola, serta anggaran dari kegiatan yang belum terikat kontrak.

Penghematan dan pemotongan tidak dapat dilakukan terhadap anggaran pendidikan, anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah serta anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Badan Layanan Umum.