Menurut Ani lahan tersebut ke depan akan dibangun lapangan futsal sebagai sarana olahraga SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.
Baca juga: Pemkot Jakpus sidak penataan kawasan di Gambir dan Tanah Abang
Bidang tanah tersebut saat ini tengah diajukan proses pensertifikatan oleh Suku Badan Pengelolaan Aset Daerah Jakarta Pusat dalam rangka pengamanan hukum sesuai ketentuan dari pasal 302 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lalu, pada 2019 lahan aset tersebut diklaim sepihak oleh mantan Lurah di Kelurahan Karet Tengsin, almarhum Saiful Bahri dan terhadap klaim sepihak telah dilakukan penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Surat Tugas Wali Kota tanggal 18 Oktober 2019.
Baca juga: Jakpro siap dukung pembangunan Jakarta lewat manajemen aset
Ani menyampaikan, Eigendom Verponding Nomor 4926 a.n. Nyai Jasienta saat ini diduga telah dilakukan penggelapan oleh Erma Wardani sesuai bukti laporan polisi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 19 Maret 2019, sehingga bukti Eigendom Verponding yang menjadi dasar klaimnya tidak dalam penguasaan yang bersangkutan.
Selain itu adanya Surat Permohonan dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Kota Administrasi Jakarta Pusat yang ditujukan kepada Wali kota Jakarta Pusat melalui surat Nomor 4683/PK.05.01 Tanggal 9 September 2024 perihal permohonan penertiban lahan kosong di SDN Karet Tengsin 21.
Lalu adanya Surat Tugas Nomor 780/ HK.01.19 Tanggal 12 September 2024 tentang Pengamanan dan Penataan Aset Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di SDN Karet Tengsin 21 Jakarta.
Baca juga: KAI bongkar bangunan liar di sekitar Depo Rangkasbitung
Lalu peringatan kedua dalam Surat Nomor 1141/AT.13.01 Tanggal 23 September 2024 pemilik bangunan tidak bersedia menerima surat, tidak mengizinkan menempelkan surat di bangunannya dan tidak membolehkan surat tersebut ditinggal di lokasi. Peringatan ketiga, dalam Surat Nomor 1158 AT.13.01 Tanggal 26 September 2024.
Adapun dalam penertiban bangunan tersebut turut membantu Tim Penertiban Terpadu Jakarta Pusat antara lain Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kota Jakarta Pusat yak i Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Kodim 0501 Jakarta Pusat.