Jakarta (ANTARA) - Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) akan memberi sanksi kepada para taruna maupun taruni yang terlibat judi daring atau online, berupa skors hingga pemutusan sekolah.

Dalam kegiatan Sosialisasi Bahaya Judi Online bagi Civitas Academica Poltekip di Tangerang, Banten, Jumat, Direktur Poltekip Rachmayanthy menyebutkan maraknya situs judi daring mengancam kesehatan mental dan finansial masyarakat, termasuk taruna dan taruni yang sedang menjalani pendidikan di Poltekip.

"Konsekuensi atas bentuk pelanggaran disiplin jika taruna maupun taruni Poltekip terlibat perjudian, yaitu penundaan kelulusan, skors, hingga pemberhentian sebagai taruna atau putus studi," ujar Rachma seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.

Rachma mengatakan saat ini Poltekip menerapkan pendidikan karakter untuk mencegah penyebaran judi daring di lingkungan Poltekip, berupa pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.

Berbagai pendidikan karakter tersebut diharapkan bisa mengembangkan pengetahuan teoritis, keterampilan teknis dan kemampuan fisik, serta membentuk karakter dan kepribadian para civitas akademika.

Baca juga: Kemenkumham RI: Taruna Poltekip dan Poltekim diingatkan jaga nama baik

Poltekip juga melakukan upaya pencegahan, berupa pembatasan penggunaan alat komunikasi dan pemeriksaan telepon genggam secara acak dan berkala.

Selain itu, Poltekip berencana membangun Pusat Asesmen untuk program konseling mental psikis bagi pegawai dan taruna-taruni.

Pada kesempatan sama, Penyuluh Teknik Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Teguh Surya mengatakan pemerintah telah memblokir dan menutup sejumlah situs judi daring untuk menekan aliran dana ke situs perjudian daring.

Per Juni 2024, Kominfo telah memblokir 2,64 juta situs judi daring guna menekan aliran uang ke perjudian daring yang nilainya mencapai Rp48 triliun.

Baca juga: Kemenkumham paparkan upaya seleksi calon taruna Poltekim bebas pungli

Sementara itu, Widyaiswara Ahli Madya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM Imaduddin Hamzah mengatakan judi daring merupakan permainan psikologi, yakni psikis para pelaku akan diuji hingga menimbulkan kecanduan.

"Mereka mengalami gambling disorder, yaitu gangguan kecanduan, yang ditandai pola perjudian berulang sebagai perilaku malaadaptif," tutur Imadudin.

Ia mengajak masyarakat yang telah kecanduan judi daring untuk menentukan tujuan hidup, perbanyak aktivitas positif, perkuat pribadi yang religius, dan tidak malu untuk bergabung dengan kelompok positif yang bisa menguatkan.

Poltekip bekerja sama dengan Kemenkominfo memberikan edukasi terhadap bahaya judi daring di kalangan civitas akademika. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran untuk dapat mencegah diri dan keluarga dari bahaya judi daring yang semakin marak dan merusak.

Baca juga: Yasonna ingatkan lulusan Poltekip dan Poltekim jangan lupa jaga moral
Baca juga: Seleksi taruna Poltekip/Poltekim bebas pungutan liar