KPK tahan anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi
27 September 2024 21:03 WIB
Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi menggunakan rompi oranye KPK duduk di mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/9/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, menahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi (YC) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan CCTV untuk program Bandung Smart City.
"Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan demi kebutuhan penyidikan, tersangka YC ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK.
Tersangka YC selaku anggota DPRD diduga telah menerima uang sekitar Rp300 juta dan mendapatkan manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pekerjaan-pekerjaan lainnya di dinas lainnya di Kota Bandung.
Tessa mengatakan tersangka YC seharusnya ditahan pada Kamis (26/9) bersama empat tersangka lainnya yakni ES, RI, AH, dan FCR. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pada jadwal tersebut maka penahanannya dilakukan hari ini.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), kemudian Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), dan yang terakhir adalah Yudi Cahyadi (YC).
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Konstruksi perkara yang menjerat para tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Tersangka ES kemudian diketahui menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu tersangka ES dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Tersangka Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
"Tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023 serta penerimaan lainnya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Tessa mengatakan demi kebutuhan penyidikan, tersangka YC ditahan tim penyidik untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK.
Tersangka YC selaku anggota DPRD diduga telah menerima uang sekitar Rp300 juta dan mendapatkan manfaat berupa tiga paket pekerjaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung dan pekerjaan-pekerjaan lainnya di dinas lainnya di Kota Bandung.
Tessa mengatakan tersangka YC seharusnya ditahan pada Kamis (26/9) bersama empat tersangka lainnya yakni ES, RI, AH, dan FCR. Namun karena yang bersangkutan tidak bisa hadir pada jadwal tersebut maka penahanannya dilakukan hari ini.
Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan lima tersangka yakni mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna (ES), kemudian Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024 Riantono (RI), Achmad Nugraha (AH), Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), dan yang terakhir adalah Yudi Cahyadi (YC).
Penetapan status tersangka terhadap keempat orang tersebut berawal dari temuan fakta-fakta baru pada proses penyidikan hingga persidangan tersangka Yana Mulyana dan rekan-rekan terkait perkara Bandung Smart City. Temuan itu terus dikembangkan hingga naik ke tahap penyidikan.
Konstruksi perkara yang menjerat para tersangka berawal pada 2022, terdapat pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan jtu disepakati terdapat anggaran yang di upayakan diberikan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan Program Bandung Smart City.
Tersangka ES kemudian diketahui menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dari Dinas lainnya secara rutin sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.
Selain itu tersangka ES dengan kewenangannya membantu mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk kepentingan para anggota DPRD agar dapat mengerjakan pekerjaan-pekerjaan melalui penyedia yang bersumber dari anggaran di Dinas Perhubungan hasil ketok palu APBD Perubahan 2022.
Tersangka Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi Rismafury, dan Yudi Cahyadi selaku anggota DPRD, menerima manfaat dengan mendapatkan Gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan mendapat Pekerjaan-pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Dinas Perhubungan Kota Bandung serta dinas-dinas lainnya yang bermitra dengan DPRD pada Komisi C.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: