Jakarta (ANTARA) -
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham harus lebih awas atau tajam dalam melakukan pengawasan terhadap pemegang visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Ia membeberkan langkah yang bisa dilakukan Imigrasi saat ini adalah memperkuat jaringan untuk mengawasi serta menindak para pemegang ITAS investor yang menyalahi aturan.

"Memang dilemanya 'kan begitu, kalau nilainya terlalu rendah takutnya nanti disalahgunakan, sedangkan terlalu tinggi ya investor apakah mau masuk? Jadi ya peraturan sekarang dicoba saja dulu, lalu nanti dievaluasi setahun lagi seperti apa berjalannya," kata Hikmahanto kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menurut ia, peraturan itu berdasarkan undang-undang dan bukan seperti kitab suci Al Quran yang tidak bisa diubah sampai akhir zaman.

Ia menambahkan kebijakan ITAS bersifat dinamis sehingga bisa disesuaikan dengan perkembangan atau kebutuhan negara ke depannya. Jika nanti ada sesuatu hal yang kurang relevan dengan kebutuhan maka bisa saja diganti.

"Ditambah lagi pemerintah ke depan juga akan berganti, tentu peluang kebijakan untuk berubah bisa saja terjadi," tambahnya.

Baca juga: Dirjen: Imigrasi tertibkan penyalahgunaan visa dan ITAS investor

Hikmahanto menekankan poin dari penerapan ITAS investor itu adalah evaluasi secara berkala dan pemegang fasilitas itu harus diawasi ketat.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menertibkan penyalahgunaan visa dan izin tinggal terbatas (ITAS) investor.

Silmy menjelaskan berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal, penerbitan ITAS untuk investor dapat diproses dengan syarat penyertaan modal Rp10 miliar dan Rp15 miliar untuk izin tinggal tetap (ITAP).

"Ini dalam rangka memperketat warga negara asing yang bisa menerima visa investor, kami semakin selektif," kata Silmy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/9).

Baca juga: Pelaku usaha jasa Itas apresiasi Ditjen Imigrasi pangkas birokrasi

Sebelum peraturan tersebut diberlakukan, syarat penyertaan modal untuk penerbitan ITAS investor terbilang rendah, yakni Rp1 miliar.

Perubahan kebijakan itu merespons Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga gencar menertibkan pemegang visa investor agar tidak disalahgunakan.

Imigrasi rutin melaksanakan operasi pengawasan orang asing di seluruh Indonesia, khususnya Bali, untuk menjaring WNA yang beraktivitas tidak sesuai izin tinggal.

"Pada Juni lalu, Ditjen Imigrasi menindak 103 orang asing asal Taiwan, pelaku kejahatan siber, di mana sebagian dari mereka menggunakan visa investor," ujar Silmy.

Baca juga: Pengusaha: Urus KITAS jadi dua hari dongkrak investasi
Baca juga: Pengamat nilai penertiban visa investor dapat saring WNA bermasalah