Jakarta (ANTARA) - Widyaiswara Madya Pusdiklat Bela Negara Badiklat Kementerian Pertahanan RI Kolonel Inf. Eka Yogaswara mengatakan bahwa secara yuridis formil dan materiel tanah negara di Jalan Kapten Tendean Nomor 41, Jakarta Selatan bukan milik PT Produksi Film Negara (Persero) atau PFN.

Menurut Eka, PT PFN juga bukan pemegang hak pakai sementara dari tanah tersebut. Salah satu pemilik sah atas tanah itu adalah dirinya selaku salah satu ahli waris pemilik tanah.

"Sertifikat Hak Pakai Sementara Nomor 75 sampai saat ini masih tercatat atas nama Departemen Penerangan Rl, bukan atas nama PT PFN atau Perum PFN," ucap kuasa hukum Eka, Roni Suminto, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Pernyataan Eka ini merupakan klarifikasi dari pernyataan PT PFN mengenai langkah hukum yang diambil oleh Satuan Penyidik Pusat Polisi Militer Angkatan Darat dalam menyelamatkan aset negara terkait dengan sebidang tanah di Jalan Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan.

Berdasarkan surat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor: B/ P.42.041678-31 .74.20A1 lVl 2024, tanggal 5 April 2024, kata dia, pada pokoknya menerangkan bahwa Sertifikat Hak Pakai Nomor 75 sampai saat ini belum ada peralihan hak pakai kepada pihak mana pun.

"Peralihan hak pakai harus berdasarkan surat pelepasan hak dari pemegang hak yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan," ucap Roni.

Ia menyebut tidak ada surat persetujuan dari Kementerian Keuangan Rl dan tidak pula ada akta pelepasan hak dari Menteri Penerangan RI.

Selain itu, lanjut dia, tidak ada satu pun putusan tata usaha negara maupun putusan perdata yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa PT PFN pemilik sah dan berhak atas tanah yang terletak di Jalan Kapten Tendean No. 41, Jakarta Selatan.

Baca juga: PT Produksi Film Negara gelar program Onboarding MSIB Batch 7
Baca juga: BPK Tidak Beri Pendapat Atas Laporan Keuangan PT Taspen dan PFN


Lebih lanjut para ahli waris beserta Eka Yogaswara selaku pemilik tanah mengaku belum pernah menerima ganti rugi pelepasan atau pembebasan hak dari Departemen Penerangan RI (sekarang Kementerian Komunikasi dan Informatika) maupun dari PT PFN (dahulu Perum PFN).

Adapun bukti bahwa Departemen Penerangan RI dan PT PFN bersedia dan sanggup akan menyelesaikan dengan ahli waris, antara lain, Surat Sekretaris Perum PFN Budi Lestari pada tanggal 26 Juli 1985 dan Surat Pernyataan Direktur PPFN-Departemen Penerangan pada tanggal 11 Maret 1987.

Selanjutnya Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor: 1.711.1/ 592/ 145/ HP/ S/ 1987 tanggal 27 Mei 1987 tentang Pemberian Hak Atas Tanah dan Akta Pernyataan tanggal 1 November 2023 atas nama Direktur Utama Perum PFN Periode 2001–2011 Eddy Noor.

Bahwa terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan memasuki pekarangan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh Kolonel Inf. Eka Yogaswara berdasarkan laporan PT PFN ke Puspomad, Roni menjelaskan bahwa Kolonel lnf. Eka Yogaswara dalam kasus tersebut merasa dizalimi dan dikriminalisasi karena dipaksa untuk menyerahkan tanah miliknya tanpa ada ganti rugi dan saat ini dilaporkan ke Puspomad.

Pada tanggal 13 Desember 2023, lanjut dia, Eka telah melaporkan PT PFN ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 (1) KUHP.

"Pada tanggal 17 September 2024, penyidik telah menerbitkan SP2HP kedua, yang pada pokoknya penyidik akan segera melakukan gelar perkara," kata Roni.