Serang, Banten (ANTARA) - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Muchamad Arifin menyatakan bahwa Pajak Penghasilan (PPh) yang terkumpul dari subjek pajak orang pribadi berkontribusi hingga 15,7 persen terhadap total penerimaan pajak nasional.

Ia menuturkan bahwa kontribusi pajak penghasilan dari subjek pajak orang pribadi dibayarkan melalui dua cara, yaitu dibayar oleh setiap individu melalui pembayaran sendiri (kelompok PPh Orang Pribadi) atau dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

“Total kontribusi Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar 15,7 persen, terdiri dari kontribusi PPh (Pajak Penghasilan) pasal 21 sebesar 14,7 persen dan PPh orang pribadi 1 persen,” kata Muchamad Arifin di Serang, Banten, Jumat.

Ia menuturkan bahwa kontribusi tersebut berasal dari semua kelas ekonomi masyarakat, tiak hanya kelas menengah atau hanya kelas atas.

“Kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan nonkelas menengah, namun dikelompokkan dalam kelompok subyek pajak PPh orang pribadi dan subyek pajak badan serta per kelompok jenis pajak,” jelasnya.

Arifin mengatakan bahwa kini pihaknya tengah berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui edukasi, penguatan pengawasan dan pemeriksaan, serta pengembangan core tax system untuk mengumpulkan data para wajib pajak dengan lebih komprehensif.

Ia mengatakan bahwa sistem yang ditargetkan untuk diluncurkan pada akhir Desember 2024 tersebut tidak hanya akan mengumpulkan data para wajib pajak terkait PPh, tapi semua jenis pajak.

“Core tax system nanti akan menggabungkan beberapa data, baik dari internal Kemenkeu maupun eksternal dari instansi, lembaga, atau asosiasi. Itu nanti dihubungkan dengan NIK, sehingga wajib pajak (yang belum punya NPWP) masuk ke sistem kami, jadi basis pajak meningkat,” imbuh Arifin.

Kementerian Keuangan mencatat bahwa pendapatan negara yang berasal dari penerimaan pajak mencapai Rp1.196,54 triliun per Agustus 2024, atau 60,16 persen dari target dalam APBN 2024.

Baca juga: Formula baru untuk kemudahan menghitung pajak penghasilan
Baca juga: BPK temukan masalah kurang setor pajak penghasilan dalam LK Kemenkeu
Baca juga: IKPI perluas edukasi perpajakan dukung pencapaian penerimaan 2025