Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan pengembangan sumber daya manusia (SDM) aparatur, khususnya untuk sekretaris daerah (sekda).

Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengemukakan bahwa sekda berperan sebagai koordinator pengelola keuangan daerah dan ketua tim anggaran pemda.

"Upaya ini penting guna mencapai visi Indonesia Emas 2045," kata Maurits Panjaitan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut, menurut dia, sejalan dengan amanat Pasal 150 dan Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pemerintah menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan.

Maurits berpendapat bahwa sekda memiliki peran penting dalam melaksanakan desentralisasi dan otonomi daerah. Hal ini untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan pembangunan di daerah.

Baca juga: Kemendagri harap pelatihan kapasitas tingkatkan keahlian aparatur desa
Baca juga: Kemendagri perkuat Baznas melalui dukungan data kependudukan


Dalam hubungannya dengan pembangunan daerah sebagaimana termuat dalam Pasal 258 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengamanatkan bahwa pembangunan daerah untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses dan kualitas pelayan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah.

"Hal ini diwujudkan dari pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada daerah sebagai integral dari pembangunan nasional,” ujarnya.

Berdasarkan arahan strategis Presiden RI Joko Widodo terhadap pencapaian Indonesia Emas, kata dia, perlu strategi taktis serta keberanian eksekusi dengan lompatan target.

Menurut dia, stabilitas bangsa harus dijaga dengan baik, di antaranya melalui peningkatan kualitas SDM.

Oleh karena itu, pemda perlu didorong dan dikuatkan untuk dapat optimalkan perekonomian di daerah.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, lanjut dia, memberikan kewenangan lebih besar pada daerah untuk melakukan desentralisasi fiskal dan membangun perekonomian di daerah.

Ia berharap dapat mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melalui peningkatan kapasitas fiskal daerah.