Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) akan memperkuat pemberdayaan pelayaran rakyat dan penerapan asas cabotage.

“Adapun usulan RUU Pelayaran mencakup hal pokok, di antaranya perkuatan upaya efisiensi daya angkut logistik guna menurunkan disparitas harga, termasuk pemberdayaan pelayaran rakyat, serta perkuatan asas cabotage untuk kemandirian dan daya saing pelayaran Indonesia,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menhub menyampaikan, nantinya revisi UU Pelayaran akan memuat hal-hal, antara lain seperti penataan kelembagaan pengawasan pelayaran; peningkatan peran serta pemangku kepentingan pelayaran dalam penentuan tarif jasa kepelabuhanan.

"Selain itu, penguatan keberpihakan negara dalam perlindungan lingkungan maritim di bidang perairan dari pencemaran dan kerusakan lingkungan," ujarnya.

Menhub sebelumnya telah menyetujui hasil Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran).

Menhub berharap rancangan undang-undang yang dihasilkan berdasarkan rapat panitia kerja tersebut dapat mewujudkan penyelenggaraan pelayaran yang berkeadilan, biaya logistik yang lebih efektif dan efisien.

Kemudian memantapkan ketahanan nasional sebagai bagian dari sistem transportasi nasional.

Ia mengungkapkan bahwa penyelenggaraan pelayaran sebagai bagian dari shifting transportasi nasional selama ini masih terkendala dengan biaya logistik yang tinggi, sehingga perlu dilakukan penguatan dan pemberdayaan pelayaran rakyat.

Selanjutnya, peningkatan pengelolaan manajemen dan tata kelola kepelabuhan yang lebih efektif dan efisien serta optimalisasi kelembagaan dalam penyelenggaraan pelayaran.

Menhub menyebutkan, terdapat 68 perubahan dengan total 66 pasal pada RUU pelayaran yang memuat beberapa materi muatan baru yang telah disepakati oleh pemerintah maupun DPR RI.

"Selanjutnya kami akan mengikuti rangkaian proses pembahasan RUU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya lagi.

RUU Pelayaran tersebut sebelumnya telah disetujui oleh seluruh fraksi pada Komisi V DPR RI. Selanjutnya, DPR RI akan melanjutkan naskah RUU pelayaran pada pembicaraan tingkat II, yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pelayaran
Baca juga: IKA ITS desak pembuatan UU Maritim