Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Hengki Widodo alias Engsit dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami. "Hari ini tim Pidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset milik terpidana Engsit," kata Kajari Bandarlampung, Helmi Hasan di Bandarlampung, Jumat.

Dia melanjutkan aset yang telah disita tersebut berada di Kelurahan Pengajaran, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung. Aset tersebut, memiliki kurang lebih seluas 8.500 meter.

"Nanti setelah disita akan kita koordinasikan dengan pihak-pihak lain seperti KPKNL untuk dilakukan lelang," ucap dia.

Kasi Pidsus Kejari Bandarlampung, Hasan Asy'ari menambahkan bahwa pihaknya turun ke lapangan untuk melakukan penyitaan aset milik terpidana Engsit berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No6229 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 23 November 2023.

"Kemudian berdasarkan surat perintah pencarian harta benda milik terpidana No Print-154/L.8.10/Fu.1/01/2024 Tanggal 31 Januari 2024," tuturnya.

Baca juga: Polisi ungkap kasus korupsi pembangunan jalan di Lampung

Baca juga: Polda Lampung-BPK RI hitung kerugian negara kasus korupsi Jl Sutami
Ia menambahkan penyitaan aset tersebut bertujuan untuk pengembalian terhadap uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terpidana Engsit sebesar Rp11 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi pengerjaan Jalan Ir Sutami.

"Total uang penggantinya sebesar Rp21 miliar dan sudah dibayarkan sekitar Rp10 miliar, sehingga sisanya kurang lebih Rp11 miliar," imbuhnya.

"Aset yang disita ini nanti akan dihitung oleh KPKNL agar dapat segera kita lelang. Pada pelaksanaan penyitaan ini, kami juga menghadirkan petugas BPN Bandarlampung dan RT setempat agar tidak salah dalam mematok tanah tersebut," ujar dia.

Sebelumnya terpidana Engsit telah menyetorkan uang sebesar Rp10 miliar ke Kejari Bandarlampung pada 29 Januari 2024. Uang tersebut kemudian disetorkan melalui Bendahara Penerima Kejari Bandarlampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Terpidana Engsit sendiri dijatuhi hukuman selama tujuh tahun dan enam bulan kurungan penjara. Engsit dijatuhi hukuman bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Bambang Wahyu Utomo, Sahroni, dan Rukun Sitepu.

Empat Terdakwa tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah bekerja sama melakukan korupsi pada kegiatan proyek preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami-Simpang Sribhawono Tahun Anggaran 2018-2019.