Imigrasi di Bali awasi medsos bekuk WNA Australia promosi vila
27 September 2024 17:29 WIB
Imigrasi Singaraja Bali mendeportasi WNA Australia (kedua kiri) karena menyalahgunakan izin tinggal melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat (27/9/2024). ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Singaraja, Bali, mengawasi orang asing dengan memanfaatkan kanal digital termasuk media sosial untuk membekuk warga negara asing (WNA) asal Australia yang melanggar izin tinggal dengan mempromosikan vila.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas, penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Jumat.
WNA Australia berinisial PVB masuk Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).
Sehingga kegiatan yang dilakukan laki-laki itu dengan memasarkan atau mempromosikan vila melalui media sosial yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Kegiatan promosi tempat usaha itu merupakan bagian dari bisnis sehingga memerlukan jenis visa yang berbeda.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.
"Kami menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing dan kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," ucap Hendra.
Atas temuan itu, PVB kemudian dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat ini menuju Adelaide, Australia.
Selain dideportasi, ia juga diusulkan masuk penangkalan memasuki wilayah Indonesia.
Penangkalan dapat dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Adapun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing pada Juli 2024.
WNA yang dideportasi terbanyak lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan pesan jelas, penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu di Denpasar, Jumat.
WNA Australia berinisial PVB masuk Bali menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA).
Sehingga kegiatan yang dilakukan laki-laki itu dengan memasarkan atau mempromosikan vila melalui media sosial yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal kunjungan tersebut.
Kegiatan promosi tempat usaha itu merupakan bagian dari bisnis sehingga memerlukan jenis visa yang berbeda.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan menambahkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, melainkan juga dengan memanfaatkan teknologi serta berbagai platform media elektronik.
"Kami menerjunkan tim ke titik-titik yang dianggap rawan dan menjadi konsentrasi orang asing dan kami juga senantiasa melakukan pengawasan secara daring menggunakan platform digital," ucap Hendra.
Atas temuan itu, PVB kemudian dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat ini menuju Adelaide, Australia.
Selain dideportasi, ia juga diusulkan masuk penangkalan memasuki wilayah Indonesia.
Penangkalan dapat dilakukan selama enam bulan dan bisa diperpanjang yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.
Berdasarkan data Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, selama Januari hingga 26 September 2024, jajaran Imigrasi di Bali telah mendeportasi 412 warga negara asing (WNA).
Jumlah itu mengalami peningkatan signifikan dibandingkan pada 2023 sebanyak 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi di Bali, termasuk Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Adapun orang asing yang paling banyak dideportasi yakni Taiwan mencapai 90 orang yang sebelumnya tertangkap bersamaan dalam operasi pengawasan orang asing pada Juli 2024.
WNA yang dideportasi terbanyak lainnya dari Rusia, China, Filipina, Amerika Serikat, Australia, Nigeria, dan Ukraina.
Alasannya beragam mulai melebihi izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, hingga pelanggaran hukum dan terjerat kasus kriminal.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: