Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut berupaya meningkatkan profesionalisme di bidang pemanduan kapal di Indonesia yang salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Kepdirjen Hubla) No. KP-DJPL 574 Tahun 2024.

Keputusan tersebut mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Pemanduan Kapal (Diklat SDM Pemanduan Kapal) pada tanggal 13 September 2024 di Jakarta.

"Standarisasi tersebut merupakan hasil kolaborasi Ditjen Perhubungan Laut dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) sebagai upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Keputusan Dirjen Hubla ini bertujuan untuk menstandarisasi penyelenggaraan Diklat SDM pemanduan kapal dengan menetapkan 8 standar yang harus dipedomani dalam penyelenggaraannya, meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, serta standar penilaian dan pengujian.

Dikatakan keputusan itu diharapkan dapat berimplikasi pada terciptanya SDM pemanduan kapal (khususnya Pandu) berstandar internasional yang mampu bersaing secara global guna mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.

Ia mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah menetapkan kebijakan moratorium/penundaan sementara Penyelenggaraan Diklat Pandu Tingkat II, Pandu Tingkat I dan Pandu Laut Dalam, melalui Surat nomor: UM.006/38/2/DJPL/2024 yang dikeluarkannya pada tanggal 15 Mei 2024.

Hal tersebut dilakukannya dengan tujuan guna memberikan waktu bagi Ditjen Perhubungan Laut dan BPSDMP untuk melakukan evaluasi, perbaikan, dan penyempurnaan terhadap regulasi terkait demi terwujudnya SDM Pemanduan Kapal yang lebih profesional di masa yang akan datang.

Lebih lanjut Antoni mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan sosialisasi secara luas dengan mengundang seluruh lembaga diklat di lingkungan BPSDMP dan non Kemenhub.

Direktur Kepelabuhanan, Muhammad Masyhud menjelaskan bahwa terdapat 7 jenis diklat yang diatur dalam Keputusan dirjen Hubla tersebut, yaitu Diklat Pandu Tingkat II, Diklat Pandu Tingkat I, Diklat Pandu Laut Dalam, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat II, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Tingkat I, Pelatihan Penyegaran dalam rangka Endorsement Sertifikat Pandu Laut Dalam, dan Pelatihan Operator Radio Pemanduan.

Masyhud menambahkan, bahwa selain menjelaskan tentang jenis diklat dengan 8 standarnya yang harus dipenuhi, terdapat pula beberapa ketentuan yang diatur dalam Kepdirjen Hubla tersebut, antara lain prosedur dan persyaratan pengajuan permohonan lembaga diklat kepada Dirjen Hubla.

Juga mekanisme verifikasi, validasi dan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Verifikator gabungan Ditjen Hubla dan BPSDMP, dan prosedur penerbitan sertifikat pengesahan oleh Dirjen Hubla.

Masyhud beranggapan, selama ini penyelenggaraan Diklat SDM Pemanduan Kapal hanya dilaksanakan oleh Lembaga Diklat yang berlokasi di Pulau Jawa (Jakarta dan Bogor) dan hal tersebut harus diubah karena tidak mencerminkan Indonesia-sentris.

Baca juga: Dirjen Hubla minta sukseskan transportasi laut demi ekonomi bangsa
Baca juga: Ditjen Hubla Kemenhub komitmen utamakan keselamatan pelayaran
Baca juga: Ditjen Hubla tingkatkan kompetensi melalui pembinaan keprotokolan