Jember (ANTARA) - Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Bea Cukai Pasuruan tindak 414.400 batang rokok ilegal di Kecamatan Tanggul, Kabupaten Jember pada Senin (23/09). Rokok ilegal ditindak saat melintasi ruas tol Gempol-Pasuruan.





Terkait kronologinya, Kepala Kantor Bea Cukai Jember, Asep Munandar mengatakan penindakan bermula dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Bea Cukai Pasuruan dalam kegiatan patroli darat yang di Jalan Tol Gempol-Pasuruan. Benar saja, dalam pemeriksaan Bea Cukai Pasuruan menemukan sarana pengangkut yang memuat rokok ilegal.




“Selain kendaraan dan barang bukti, Bea Cukai Pasuruan juga mengamankan pelaku S dan DY. Kemudian, dari hasil keterangan keduanya, rokok ilegal tersebut adalah milik SA yang berdomisili di Tanggul, Jember. Menindaklanjutinya, Bea Cukai Pasuruan pun segera berkoordinasi dengan kami untuk melakukan control delivery, dan akhirnya mampu mengamankan pelaku,” jelas Asep.




Dalam penindakan ini, Bea Cukai menemukan 414.400 batang rokok ilegal jenis SPM dan SKM berbagai merek dengan potensi kerugian negara sebesar Rp310.102.400 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp573.572.000. Selain itu Bea Cukai juga mengamankan minibus warna hitam metalik dan tiga orang pelaku.




Asep menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku yakni mengirimkan rokok ilegal menggunakan mobil pribadi dengan cara menyamarkan isi muatan menggunakan kain berwarna hitam. Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.




“Saat ini pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Jember,” tutupnya