Kabupaten Bogor, Jabar (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito menargetkan sosialisasi masif yang berkaitan dengan sifat putusan lembaganya.

“Publik belum semua paham tentang tugas dan fungsi DKPP, bahkan sesama penyelenggara pemilu pun belum paham betul kalau putusan DKPP itu sifatnya final and binding, final dan mengikat. Masih banyak, paling tidak ada 1-2 yang mencoba-coba melakukan pengaduan terhadap putusan DKPP,” kata Heddy saat dikonfirmasi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat.

Akan tetapi, lanjut dia, bila sosialisasi masif dilakukan, maka muncul pertanyaan terkait kemampuan DKPP RI untuk menangani aduan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa pihaknya menargetkan pembentukan kantor perwakilan DKPP di beberapa wilayah Indonesia.

“Dan itu sudah kami ajukan ke pemerintah. Prosesnya masih di Kementerian PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” ujarnya.

Menurut dia, kantor perwakilan ditargetkan dibangun di tiga provinsi, yakni wilayah barat, tengah, dan timur Indonesia. Bila terwujud, lanjut dia, pihaknya mengharapkan mempunyai kantor DKPP di setiap provinsi, atau total 38 kantor perwakilan.

“Tanpa itu, kami tidak bisa menangani perkara dugaan pelanggaran etik sebanyak ini. Sekarang 514 pengaduan yang masuk (pengaduan 2024 per 25 September pukul 20.15 WIB, red.), dan yang baru disidangkan baru 200-an, kira-kira setengahnya,” jelasnya.

Padahal, kata dia, DKPP RI berusaha keras menegakkan etik penyelenggara pemilu, bahkan sampai jarang bertemu dengan sesama anggota.

“Saya sama Kristiadi (Anggota DKPP RI J. Kristiadi, red.) sempat merenung, kita ini sekantor tetapi kayaknya berbulan-bulan tidak pernah ketemu, itu yang terjadi, karena kami semua berkegiatan di luar daerah. Mungkin 1-2 bulan saya baru ketemu sama Kris. Beliau baru pulang dari Papua terus ke Palembang,” katanya.

Ia melanjutkan, “Tio (Anggota DKPP RI Muhammad Tio Aliansyah, red.) baru pulang dari Papua. Saya ke Jawa Timur dan Jawa Tengah. Kita kok sekantor, tetapi jarang ketemu. Itu yang terjadi di DKPP.”
Baca juga: DKPP RI: Penyatuan UU Kepemiluan dapat tingkatkan kualitas demokrasi
Baca juga: DKPP: Peningkatan data aduan mencerminkan kesadaran masyarakat tinggi