Jakarta (ANTARA) - National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR), yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (Apuvindo), menerbitkan Panduan Transisi Pengakhiran Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).

Panduan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut keputusan Bank Indonesia (BI) untuk menghentikan publikasi JIBOR sejak 1 Januari 2026.

"Panduan ini memberikan informasi mengenai latar belakang diskontinuitas JIBOR, timeline transisi JIBOR, dan pedoman persiapan serta rekomendasi transisi JIBOR yang dapat menjadi acuan bagi pelaku pasar," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Jumat.

JIBOR merupakan rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.

Menurut Erwin, panduan itu diharapkan dapat mendukung kelancaran proses transisi JIBOR dan membantu pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan memahami proses reformasi referensi suku bunga rupiah dari JIBOR menuju IndONIA.

NWGBR memiliki fungsi untuk memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku bunga di pasar keuangan domestik.

Dalam panduan itu, NWGBR juga merekomendasikan pelaku pasar yang memiliki eksposur JIBOR untuk melakukan empat langkah utama, yakni penggunaan suku bunga referensi alternatif atau Alternative Reference Rate (ARR) berupa IndONIA dan Compounded IndONIA pada kontrak keuangan baru secara bertahap sejak 1 Januari 2025.

Tahapan dilakukan dengan rincian untuk tenor overnight sampai dengan 1 minggu dimulai 1 Januari 2025, untuk tenor 1 bulan sampai dengan 3 bulan dimulai 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan sampai dengan 12 bulan dimulai 1 Juni 2025.

Langkah berikutnya adalah membentuk atau melanjutkan tim transisi untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR, dan mengikuti terus perkembangan domestic benchmark reform.

Agar para pihak memastikan kontrak legacy JIBOR telah memiliki fallback clause language, dapat melakukan re-papering atau melaksanakan addendum kontrak untuk menyepakati perubahan kesepakatan dari perjanjian awal, apabila diperlukan.

Salah satu komponen pembentuk fallback rate JIBOR adalah spread adjustment, yang merupakan metode penyesuaian atas perbedaan karakteristik risiko antara JIBOR dengan Alternative Reference Rate (ARR) yaitu IndONIA.

Adapun perhitungan spread adjustment tiap tenor akan menggunakan data lima tahun ke belakang sejak trigger date pada 27 September 2024. Selanjutnya spread adjustment akan dipublikasikan oleh Bank Indonesia pada akhir Oktober 2024.

Informasi dalam panduan tersebut disusun berdasarkan hasil diskusi antara anggota NWGBR dengan melibatkan pelaku pasar, yang mengacu pada rekomendasi dan praktik terbaik di perbankan internasional.

Panduan tersebut juga memuat informasi mengenai konvensi Alternative Reference Rate (fallback rate) dan spread adjustment yang dapat dipertimbangkan pelaku pasar dalam menyusun kontrak keuangan baru maupun fallback atas kontrak-kontrak JIBOR yang jatuh tempo setelah berakhirnya publikasi JIBOR (kontrak legacy JIBOR).

Fallback clause language adalah klausul yang mengatur mengenai sekiranya terdapat perubahan aturan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka akan ada mekanisme/kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.

Baca juga: BI hentikan publikasi JIBOR per 1 Januari 2026
Baca juga: Indonesia akan miliki dua acuan pasar uang
Baca juga: Bank Indonesia sempurnakan suku bunga referensi JIBOR