Tidak masuk DPT tetap bisa coblos pilpres
26 Mei 2014 18:15 WIB
Ilustrasi - Seorang warga mencelupkan jarinya ke tinta pemilu usai melakukan pencoblosan ulang di TPS 046 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Minggu (13/4). (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Temanggung (ANTARA News) - Warga yang telah mempunyai hak pilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 namun tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) masih bisa mecoblos pada pilpres tersebut, kata Komisioner KPU Temanggung, Agus Istanto.
"Jangan khawatir, semua warga yang sudah mempunyai hak pilih pasti bisa mengunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014," katanya di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan, warga yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan identitas yang disahkan oleh negara seperti kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, katanya, warga yang belum terdaftar tersebut harus memilih di tempat pemunggutan suara sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu identitas yang digunakan.
"Sesuai dengan aturan memang begitu, jadi harus memilih di tempat yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau KK," katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT akan dilakukan pada 7--9 Juni 2014, untuk itu warga harus berperan aktif dalam mengawasi DPS yang saat ini sudah tertempel di tempat-tempat strategis.
"Kami terus melakukan pemutakhiran data pemilih, tetapi kami sangat butuh peran serta masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang belum terdaftar. Setelah DPT ditetapkan, warga yang belum terdaftar bisa masuk dalam daftar pemilih khusus (DPT)," katanya.
Ia mengatakan, DPK akan disahkan oleh KPU privinsi setelah tahapan demi tahapan pemutakhiran data selesai dilakukan hingga penetapan DPT.
"Jangan khawatir, semua warga yang sudah mempunyai hak pilih pasti bisa mengunakan hak pilihnya pada Pemilu Presiden 9 Juli 2014," katanya di Temanggung, Senin.
Ia mengatakan, warga yang sudah mempunyai hak pilih tetapi belum masuk DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan identitas yang disahkan oleh negara seperti kartu keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Namun, katanya, warga yang belum terdaftar tersebut harus memilih di tempat pemunggutan suara sesuai dengan alamat yang tertera dalam kartu identitas yang digunakan.
"Sesuai dengan aturan memang begitu, jadi harus memilih di tempat yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau KK," katanya.
Ia mengatakan, penetapan DPT akan dilakukan pada 7--9 Juni 2014, untuk itu warga harus berperan aktif dalam mengawasi DPS yang saat ini sudah tertempel di tempat-tempat strategis.
"Kami terus melakukan pemutakhiran data pemilih, tetapi kami sangat butuh peran serta masyarakat, karena tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang belum terdaftar. Setelah DPT ditetapkan, warga yang belum terdaftar bisa masuk dalam daftar pemilih khusus (DPT)," katanya.
Ia mengatakan, DPK akan disahkan oleh KPU privinsi setelah tahapan demi tahapan pemutakhiran data selesai dilakukan hingga penetapan DPT.
Pewarta: Heru Suyitno
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: