Penyelundupan sabu senilai Rp6,1 miliar digagalkan
26 Mei 2014 18:03 WIB
Ilustrasi - Petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menunjukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dalam pipa filter air ketika rilis Operasi Bersama Bareskrim dan Ditjen Bea Cukai di Jakarta, Rabu (21/5). Kasus yang melibatkan tujuh tersangka WNA asal Hongkong, Taiwan, China, Malasyia dan Indonesia tersebut berhasil disita 13 kilogram sabu yang dikemas dalam tabung filter air yang ditutupi karbon dan album foto yang berisikan 3 ons perfoto dalam album tersebut. (ANTARA FOTO/Teresia May).
Tangerang (ANTARA News) - Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Tangerang, Banten, menggagalkan penyelundupan sabu 4.532 gram yang nilainya diperkirakan Rp6,1 miliar yang berpotensi merusak 31 ribu generasi muda.
"Nilai sebesar itu berasal dari empat kasus upaya penyelundupan sabu melalui Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto, di Tangerang, Senin.
Kasus pertama terjadi pada 28 April yakni penyelundupan sabu sebanyak 350 gram senilai Rp472 juta yang disembunyikan di bagian jam berbentuk traktor.
"Dari kasus tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial ER (32) yang merupakan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 8 Mei, petugas menyita sabu sebanyak 1.138 gram atau senilai Rp1,5 miliar yang disembunyikan di dalam kemasan teh Tiongkok.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni WNI berinisial JY (34). Pelaku berencana mengedarkan narkotika ke Surabaya, namun saat singgah di Jakarta setelah terbang dari Beijing ia ditangkap.
Kasus ketiga dan keempat yakni penyelundupan sabu sebanyak 2.850 gram atau senilai Rp3,8 miliar pada tanggal 11 Mei.
Modus yang digunakan yakni dengan cara "body strapping" atau menyembunyikan sabu di bagian paha dengan pelaku warga Malaysia berinisial TL (62) dan YA (55) dengan modus disembunyikan di sepatu yang dikenakannya.
Seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakasat Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Wempy, menuturkan pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 113 Ayat 1 dan 2 dengan pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Karena barang bukti melebihi lima gram, maka dipidana mati," ujarnya.
"Nilai sebesar itu berasal dari empat kasus upaya penyelundupan sabu melalui Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta, Okto Irianto, di Tangerang, Senin.
Kasus pertama terjadi pada 28 April yakni penyelundupan sabu sebanyak 350 gram senilai Rp472 juta yang disembunyikan di bagian jam berbentuk traktor.
"Dari kasus tersebut, petugas menangkap pelaku berinisial ER (32) yang merupakan perempuan berkewarganegaraan Indonesia.
Kasus kedua terjadi pada tanggal 8 Mei, petugas menyita sabu sebanyak 1.138 gram atau senilai Rp1,5 miliar yang disembunyikan di dalam kemasan teh Tiongkok.
Adapun pelaku yang ditangkap yakni WNI berinisial JY (34). Pelaku berencana mengedarkan narkotika ke Surabaya, namun saat singgah di Jakarta setelah terbang dari Beijing ia ditangkap.
Kasus ketiga dan keempat yakni penyelundupan sabu sebanyak 2.850 gram atau senilai Rp3,8 miliar pada tanggal 11 Mei.
Modus yang digunakan yakni dengan cara "body strapping" atau menyembunyikan sabu di bagian paha dengan pelaku warga Malaysia berinisial TL (62) dan YA (55) dengan modus disembunyikan di sepatu yang dikenakannya.
Seluruh tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.
Sementara itu, Wakasat Polres Bandara Soekarno-Hatta, AKP Wempy, menuturkan pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 113 Ayat 1 dan 2 dengan pidana 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Karena barang bukti melebihi lima gram, maka dipidana mati," ujarnya.
Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014
Tags: