Jakarta (ANTARA) - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak jadi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Ketua umum Perkumpulan GAPPRI Henry Najoan di Jakarta, Kamis mengatakan keputusan pemerintah tersebut akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal.

"Kami menyampaikan rasa terima kasih karena pemerintah tidak jadi mengerek tarif CHT pada 2025," katanya .

Namun demikian, lanjutnya, pihaknya juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025, serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Menurut dia, salah satu pertimbangan pemerintah tidak menaikkan CHT pada 2025 yakni munculnya fenomena down trading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10 persen setiap tahun, sehingga kenaikan totalnya di atas 65 persen.

Fenomena ini ditandai oleh para konsumen yang beralih mengkonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.

Henry Najoan menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non fiskal dan fiskal, pabrik anggota GAPPRI berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.

"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujarnya melalui keterangannya.

Oleh karena itu, GAPPRI menyampaikan empat usulan kepada Menteri Keuangan yakni tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik guna menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.

Kemudian Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2025 tidak naik untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah.

Tidak dinaikkan PPN pada tahun 2025, demi menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.

Selain itu agar Operasi Gempur Rokok Ilegal terus ditingkatkan sampai ke produsen rokok ilegal secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH) terkait.

"Empat usulan kami dimaksudkan lebih berpihak melindungi rokok legal yang sudah merekrut banyak tenaga kerja terutama tenaga kerja wanita dan sebagian besar pabrik padat berbahan baku dalam negeri," katanya.

Dengan menjaga tarif CHT, HJE, serta PPN, lanjutnya, hal ini tentu akan membantu pemulihan iklim industri rokok legal dengan harapan produksi dapat meningkat dan pasti target penerimaan CHT dapat tercapai.

Baca juga: GAPPRI: PP 28/2024 ancam kelangsungan industri kretek nasional
Baca juga: GAPPRI sebut kenaikan tarif CHT berpotensi tingkatkan rokok ilegal
Baca juga: Pakar nilai pasal terkait tembakau harus dipisah dari RPP Kesehatan